23 September 2019
FS.Padang(SUMBAR) -Ditengah berlansungnya sidang paripurna DPRD Sumbar, segenap peserta sidang dan tamu undangan dikejutkan dengan kedatangan rombongan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Barat, Senin (23/9) di Padang.
Para mahasiswa tersebut menuntut agar RUU KUHP yang tengah dibahas DPR RI dan akan segera disahkan, dibatalkan. Karena menurut mereka banyak sekali pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut yang tidak relevan, seperti memperkosa istri sendiri dapat dipinakan. Selain itu, apabila seseorang mengkritik presiden juga bisa dipidanakan.
"Kami berharap DPRD Sumbar dapat menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI, karena pembahasan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa sehingga melahirkan pasal-pasal yang tidak relevan", ujar Randi koordinator aksi tersebut.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat itu juga menolak RUU KPK yang juga akan segera disahkan dan meminta agar DPRD Sumbar meneruskannya ke pusat.
Sementara itu, wakil ketua sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyambut baik aksi damai yang digelar mahasiswa tersebut. Irsyad mengatakan pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepusat sesuai kewenangan DPRD Sumbar.
"Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepusat sesuai kewenangan DPRD Sumbar, karena aspirasi ini merupakan bagian dari suara masyarakat. Untuk itu kami berkewajiban menampungnya", kata Irsyad.
Sebagaimana diketahui, aksi mahasiswa tersebut bertepatan dengan sidang paripurna DPRD Sumbar yang beragenda, Pengumuman Penetapan Fraksi-Fraksi dan Penetapan Calon Ketua Defenitif DPRD Sumbar Periode 2019-2024.(dan)