19 September 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR pada Selasa,17 September 2019 kemaren.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, pihaknya setuju dengan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan ke arah yang lebih baik.
"Kan sudah disahkan kemaren. Kami setuju revisi UU KPK sebagaimana sikap Fraksi PKS di DPR RI, yaitu untuk arah yang lebih baik," katanya, Kamis (19/9) di ruang kerjanya di DPRD Padang.
Namun, kata Muharlion, revisi tersebut tidak boleh melemahkan KPK, tapi justru harus menguatkan keberadaan KPK tersebut, sehingga cita-cita pemberantasan korupsi itu bisa diwujudkan.
"Intinya kami setuju revisi untuk penguatan KPK, sebagaimana sikap Fraksi PKS DPR RI," ungkap Muharlion Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang ini.
Sebagaimana diketahui, meski setuju revisi UU KPK, namun dari Fraksi PKS di DPR RI menolak sejumlah poin terkait Dewan Pengawas yang kini diatur dalam UU KPK tersebut.
Fraksi PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebut menjadi bagian dari KPK menyebabkan dewan pengawas tidak bekerja independen dan kredibel.
Tak hanya soal pemilihan dewan pengawas, PKS juga memberikan catatan tentang keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke Dewan Pengawas.(Inf/By)
No comments:
Post a Comment