19 September 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar. Lc. sepakat untuk melakukan penertiban nelayan bagan di Danau Singakarak, demi kelestarian ikan bilih yang berada di Danau Singkarak. Meski demikian dengan catatan, harus ada solusi agar masyarakat nelayan tidak kehilangan mata pencarian.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat DPRD Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Yosmeri, Kamis (19/9/2019) terkait rencana penertiban kapal bagan di kawasan Danau Singkarak. Penangkapan dengan menggunakan bagan dan lampu dikhawatirkan mengganggu populasi ikan bilih sehingga mengancam kelestarian ikan endemik danau tersebut.
“Untuk kelestarian ikan bilih, kita sepakat melakukan penertiban karena penangkapan dengan menggunakan bagan dan lampu akan mengganggu populasi ikan bilih,” kata Irsyad.
Dia setuju DKP bersama tim melakukan penertiban terhadap bagan yang beroperasi di Danau Singkarak. Namun meminta penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif sehingga tidak menimbulkan gesekan.
“Silahkan dilanjutkan penertiban, namun dengan cara elegan. Komunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan,” ujarnya.
Selanjutnya, dia meminta agar DKP memprogramkan bantuan peralatan tangkap yang sesuai dengan aturan kepada nelayan bagan tersebut. Dengan demikian, upaya pelestarian ikan bilih di Danau Singkarak dapat berjalan, namun mata pencarian masyarakat tidak diabaikan.
“Harus ada solusi untuk masyarakat nelayan kapal bagan, dengan memberikan bantuan peralatan tangkap yang sesuai dan ramah lingkungan.
Upaya pelestarian ikan bilih dapat berjalan sementara mata pencarian masyarakat tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Upaya pelestarian ikan bilih dapat berjalan sementara mata pencarian masyarakat tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Dia melihat, upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penertiban sudah cukup, karena sudah berjalan dua tahun lebih.
Untuk itu, Pergub yang sudah diterbitkan sudah bisa dijalankan secara maksimal. Disamping itu, nantinya, upaya pelestarian Danau Singkarak juga akan memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Untuk itu, Pergub yang sudah diterbitkan sudah bisa dijalankan secara maksimal. Disamping itu, nantinya, upaya pelestarian Danau Singkarak juga akan memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Senada, anggota DPRD Sumbar asal Kabupaten Tanahdatar, Arkadius Datuak Intan Bano menambahkan, pelestarian Danau Singkarak termasuk ikan bilih sebagai spesies endemiknya harus dilakukan. Danau Singkarak memiliki potensi ekonomi besar di sektor pariwisata dan ikan bilih menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang berkunjung.
“Danau Singkarak diaku sebagai danau terindah di dunia, jadi potensinya besar di sektor pariwisata termasuk ikan bilih sebagai spesies endemik di danau itu. Jangan sampai potensi ini terganggu dan ikan endemiknya punah, sehingga penertiban baganharus dilakukan,” kata Arkadius.
Meski demikian, dia mewanti-wanti pemerintah daerah agar jangan mengabaikan nasib masyarakat nelayan bagan yag terkena penertiban. Untuk mereka harus ada solusi agar mata pencarian masyarakat tetap berjalan.
” Penangkapan ikan bilih boleh dilakukan tetapi tidak menggunakan bagan dan jaring angkat. Hanya menggunakan peralatan tradisional dengan mata jaring lebih besar untuk melestarikan ikan bilih,” ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala DKP Sumatera Barat Yosmeri memaparkan, bahwa upaya penertiban tidak dilakukan dengan serta merta. Pergub yang menjadi dasar dilakukannya penertiban tersebut sudah diterbitkan dan disosialisasikan sejak dua tahun lalu.
“Pergub diterbitkan tahun 2016, sudah dilakukan sosialisasi sampai 2018. Kemudian di awal tahun 2019 dilakukan penertiban namun masyarakat meminta waktu tujuh bulan (hingga Juli 2019),” terang Yosmeri.
Penangkapan ikan bilih dengan bagan menurut Yosmeri tidak saja mengancam populasi ikan namun juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional lain yang tidak menggunakan bagan. Sebab, yang menjadikan ikan bilih sebagai sumber ekonomi tidak saja mereka yang menggunakan kapal bagan.
“Kalau nelayan bagan hanya sekitar 300 orang, namun nelayan ikan bilih dengan peralatan tradisional ribuan orang. Belum lagi masyarakat yang mengolah,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam melakukan penangkapan, bagan menggunakan jaring angkat dan lampu. Sementara nelayan tradisional hanya mengandalkan jaring sehingga hasil tangkapan lebih sedikit namun lebih ramah lingkungan.
Rencana penertiban lanjutan oleh tim DKP Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah diadukan oleh nelayan bagan di Danau Singkarak ke DPRD Sumatera Barat. Pekan lalu, perwakilan nelayan telah mendatangi DPRD Sumbar untuk mengadukan persoalan tersebut.
Wali nagari Paninggahan Yoserizal. S.Ag mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Sumbar karena merusak kelestarian ikan bilih,
Upaya ini dilakukan pemerintah dan perintah nagari salingka danau Singkarak, demi untuk pelestarian ikan bilih yang kian lama kian hilang populasinya.
Yoserizal berharap kepada dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar untuk melakukan razia ini betul betul menegakkan perda dan pergub jangan beri angin segar lagi.(fal)