2 September 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sementara, harus menyelesaikan tiga tugas pokok sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD yang definitif. Ketiga tugas tersebut, harus selesai maksimal 14 hari pasca pelantikan.
Demikian penjelasan Helmi Moesim ketika dimintai pendapatnya soal belum kunjung dilewakan Pimpinan definitif DPRD Kota Padang, Sabtu (31/8/2019).
Menurutnya ada tiga tugas pokok yang harus diselesaikan pimpinan sementara tersebut diantaranya membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas Tata Tertib (Tartib) DPRD tahun 2019-2024, serta mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD.
Harapan yang senada juga diungkapkan oleh Miswar Jambak, Iswanto Kwara dan Osman Ayub. Banyak pekerjaan rumah kota ini yang harus segera diselesaikan. Pembahasan Perubahan APBD 2019, RPJMD, RAPBD 2020 harus tuntas.
Undangan yang telah ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Arnedi Yarmen tentang rapat paripurna internal penetapan nama-nama dan struktur fraksi serta penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Padang.
“Kita tahu semua dinamika pemerintahan dan pembangunan terus berkembang, begitu juga peraturan peundang-undangan juga harus mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada, maka perubahan terus terjadi dan tidak bisa dihindarkan,” katanya.
“Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk semakin hari harus mengacu pada kaidah-kaidah utama dalam good government harus semakin baik diwujudkan,” tambahnya.
Untuk wujudkan hal itu, lanjutnya, ke depan penyusunan dan pengelolaan anggaran baik provinsi, kabupaten maupun kota harus lebih efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi.
“Sebelum pimpinan definitif DPRD ini terbentuk, kami berharap kepada seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh ketua sementara dan wakil ketua sementara, bisa berjalan dengan baik. Sehingga proses ketiga tugas itu bisa berjalan sesuai dengan tartib dan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah pimpinan DPRD definitif telah ditentukan, kemudian tugas jangka pedek pimpinan DPRD yang harus diselesaikan adalah pembentukan alat kelengkapan mulai dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan dan pembentukan komisi-komisi.
Diharapkan dengan target satu bulan pembentukan alat kelengkapan bisa selesai, sehingga kita sudah bisa bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya
Sekadar diketahui, pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024 sempat tertunda dari tanggal 6 Agustus 2019 menjadi tanggal 14 Agustus 2019. Untuk pimpinan sementara DPRD yaitu Syahrial Kani sebagai Ketua DPRD sementara dan Arnedi Yarmen sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
Berdasarkan info di kalangan anggota dewan diperoleh data wakil ketua DPRD dari PKS ditetapkan Arnedi Yarmen, dari PAN diputuskan Amril Amin dan Partai Demokrat memutuskan Ilham Maulana.
Yang belum ada keputusan dari Partai Gerindra untuk posisi Ketua DPRD Kota Padang. Diperoleh kabar bahwa Partai Gerindra daerah ini mengusulkan 3 nama yaitu Syahrial Kani, Elly Thrisyanti dan Amran Tono.
Gerindra harus menjaga marwah Partai nya di mata publik tidak ada alasan Lagi Syafrial Kani sudah selayaknya menjadi Ketua DPRD kota Padang periode 2019-2024.
Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, Siti Aisyah berharap DPP Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Kota Padang itu yang paling tepat adalah Syarizal Kani.
Menurutnya Partai Gerindra adalah Partai pemenang Pemilu Kota Padang, seharusnya DPP partai tersebut wajib menjaga marwah partainya. Kalau tidak Syafrial Kani yang ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra untuk menjabat Ketua DPRD Kota Padang maka konstituennya akan menilai Partai Gerindra tidak komitmen dengn proses demokrasi.
Jika DPP Partai Gerindra memutuskan lain, aneh sekali, mengingat Syarial Kani merupakan Ketua DPC Gerindra dan mendapatkan suara terbanyak di antara Caleg Gerindra di Kota Padang. Efeknya akan berimbas pada Pemilu 2024.(TB)
No comments:
Post a Comment