FS.Padang(SUMBAR)- Narkotika jenis sabu seberat 994,90 gram (hampir 1 kg) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Minggu (8/9) lalu.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial "BP" (30) dirumahnya di perumahan Pratama Mandiri, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, yang mana tersangka BP sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin aquarium.
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto menerangkan pada awak media saat pers conferens, Kamis (12/9) digedung setempat, bahwa tersangka BP mendapatkan sabu tersebut rekannya berinisial "KK" di Pekan Baru dan dikirim melalui jasa travel.
"Tersangka BP mendapatkan sabu dari rekannya KK di Pekanbaru yang dikirim melalui travel, saat ini tersangka KK masih dalam upaya pencarian," tutur Rudi.
Dari tangan tersangka BP petugas berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak satu Paket besar jenis shabu dengan berat 994,90 gram, dua unit HP dan plastik pembungkus teh china.
Hingga berita ini diterbitkan, Tersangka BP masih dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat(2) UUD nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalnya 20 tahun.(dan)