Oleh : Mayang Ummu Zadit
(Aktivis Remaja Dakwah)
Fokussumatera.com - DPR RI dan pemerintah saat ini untuk sementara merevisi undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perakawinan. Dalam hasil revisinya ialah dengan menetapkan usia pernikahan yakni menjadi 19 tahun yang telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja). Seperti yang dilansir dalam berita CNN Indonesia pada 13 September 2019 lalu.
Keputusan pemerintah dalam penetapan usia pernikahan bukanlah solusi penuntasan yang tepat, dalam menghadapai kasus kekerasaan dalam rumah tangga(KDRT) ataupun mengurangi tingkat perceraian yang setiap tahunnya semakin meningkat.
Jika usia dinilai sebuah kematangan untuk pernikahan, maka seharusnya yang menikah dalam usia yang lebih matang seharusnya jauh lebih siap. Namun, nyatanya perceraian bukan hanya didominasi dengan alasan usia, tetapi ada pula yang memiliki usia yang cukup matang dan usia pernikahan yang jauh lebih lama. Nyatanya tidak mempengaruhinya.
Usia 19 tahun untuk mengambil keputusan menikah, seharusnya bukan menjadi bahan pertimbangan utama. Tetapi bukan pula lepas dari pertimbangan.
Menikah dalam usia berapapun yang harus diperhartikan adalah kesiapannya. Kesiapan dalam membentuk dan menjalankan tugas yang Allah sudah tetapkan dalam sebuah kegiatan rumah tangga baik kewajiban ataupun larangan.Serta menjadikan dasar utama dalam menikah bukanlah sekedar cinta, tetapi harus didasari dengan sebuah prinsip yaitu dengan menginginkan untuk mendapatkan ridho Allah semata.
Karena, ketika laki-laki ataupun perempuan menjalankan pernikahan didasari Allah SWT mereka akan saling mencintai dalam kemulian dan marah dalam meningkatkan ketakwan yang artinya mereka akan saling tegur (marah) ketika pasangannya melakukan kehilafan dengan teguran yang baik dan santun.
Maka dengan begitu tidak akan ada rasa kekhawatiran. Karena mereka menjalankannya itu ialah hanya ingin mencari ridho Allah SWT saja. Sejatihnya peran suami dan istri akan jalan sesuai pada tempatnya.
Maka tak akan ada lagi KDRT dalam rumah tangga ataupun perceraian. Karena yang mengikat bukanlah cinta tatapi aqidah, Bukan usia yang membuat mereka bersama tetapi ketaatanlah membuat mereka takankan terpisah.
Waallahhua'lambisawab.
No comments:
Post a Comment