FS.Sarolangun(JAMBI) - Bawaslu Kabupaten Sarolangun sukses dalam memperbaiki predikat IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) atas penilaian lima elemen pada Pemilihan sebelumnya, yang menempatkan Kabupaten Sarolangun di peringkat ke 4 Nasional, hal ini membuat beberapa kalangan insan Politik Sarolangun terhenyak, seakan tidak menerima predikat itu. Namun pada Pemilu 2019 berubah signifikan, yakni bertengger pada urutan 50 besar Nasional.
” Alhamdulillah, kita telah sukses memperbaiki predikat IKP pada pemilihan periode yang lalu, dari peringkat ke 4 secara Nasional, pada Pemilu 2019 berubah sifnifikan menjadi peringkat 50 besar secara Nasional,” ucap Edi Martono, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Prestasi luar biasa itu disampaikan Edi Martono pada Rapat Fasilitasi dan koordinasi bersama Mitra Kerja Dalam rangka kilas balik Pengawasan Pemilu 2019 dan Persiapan Pengawasan Tahapan Pilkada tahun 2020, Selasa (22/10) di Ballroom Hotel Abadi Sarolangun.
Hadir pada acara rapat Asisten I Arief Ampera, Ketua KPU Sarolangun Mugammad Fakhri, Komisioner KPU A Hanif, Kejari Sarolangun Abdi (Kasi Pidum), Kasintel Polres Sarolangun, Forkompimda, OKP, Awak Media, serta para Lurah dan Kades.
Penghargaan yang pantastis patut diberikan kepada Bawaslu Sarolangun karena predikat IKP sudah jauh membaik ke angka 50 besar, tentunya diperoleh dengan upaya yang luar biasa.
Namun satu hal yang sangat menarik tentang pelanggaran Pemilu, Edi Martono menyebut Bawaslu tidak ada menerima laporan Masyarakat, semua penyelesaian sidang atau sengketa yang digelar di Bawaslu Sarolangun adalah temuan Bawaslu.
” Laporan masyarakat tentang pelanggaran Pemilu 2019 tidak ada, semua sidang, gugatan atau sengketa yang digelar adalah temuan Bawaslu Sarolangun,” ungkap Edi Martono.
Menurut pantauan media ini kondisi tidak adanya laporan masyarakat bisa saja Karena kesadaran peserta pemilu yang tidak melakukan pelanggaran, namun juga dapat diartikan bahwa masyarakat enggan melaporkan indikasi pelanggaran karena takut ancaman atau ragu dengan jaminan keamanan.
Hal tersebut bisa dimaknai karena mayoritas masyarakat merupakan Pelaku pelanggaran, semisal tentang money politik, atau juga karena berhasilnya Bawaslu dalam sosialisaai pengawasan Partisipatif pengawasan Pemilu.
Dalam hal ini Edi Martono menimpali, masalah kejadian pelanggaran Pemilu hanya ramai dengan cerita, namun tidak ada yang sampai dilaporkan ke Bawaslu, kalau pun ada, laporan tidak bisa diproses dikarenakan tahapannya sudah lewat, dan tidak bisa diproses.
” Bila Tahapan sudah lewat, kita tidak bisa menindak lanjuti laporan,” tegas Edi Martono seraya berharap pada Pilkada serentak yang akan datang, IKP Kabupaten Sarolangun dapat lebih baik.
” Kita berharap pada Pilkada serentak tahun 2020 IKP kabupaten Sarolangun dapat lebih baik,”Tutup Edi Martono.
Ros/us
No comments:
Post a Comment