FS.Padang(SUMBAR) - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima kesepahaman kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang.
Kerjasama itu berisikan tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan, Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kota Padang.
Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan Kepala DPMPTSP Rudi Rinaldi dan Kepala BPJS Cabang Padang Asyraf Mursalina yang disaksikan langsung Wali Kota Padang Mahyeldi di kediamannya, Rabu (9/10/2019). Juga hadir dalam MoU tersebut Kepala Bappeda Kota Padang Medi Iswandi.
Dalam sambutannya Wali Kota Mahyeldi menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik kerjasama tersebut. Ia pun berharap beberapa point dalam perjanjian kerjasama dapat ditindaklanjuti secara baik bagi masing-masing pihak.
"Insya Allah Pemko Padang berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi program JKN-KIS di Kota Padang. Apalagi dengan menggunakan prinsip gotong-royong semua tertolong. Untuk itu mari kita saling bersinergi dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi bagi masyarakat," ujarnya.
Wali kota pun juga mengimbau kepada BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
"Untuk itu bagi warga masyarakat yang mampu mari segera daftar dan mengiur secara tepat waktu meskipun tidak sedang dalam keadaan sakit. Insya Allah iuran yang kita bayarkan akan menjadi ladang amal bagi kita, karena membantu saudara lain yang sedang membutuhkan," tukas wako.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah dan upaya bagaimana mengedukasi masyarakat supaya dapat menjadi anggota BPJS Kesehatan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang berada dibawah naungan DPMPTSP.
"Insya Allah, setelah MoU ini kita akan edukasi mereka (pihak perusahaan-red) dan sekaligus meminta untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Dimana nanti tim DPMPTSP dengan BPJS Kesehatan akan turun bersama-sama mengedukasi dan menyampaikan bahwa program pemerintah pusat ini sangat penting bagi kita semua," tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina menuturkan, terkait MoU tersebut dilatarbelakangi seiring adanya bidang perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan di BPJS Kesehatan.
"Cara yang pertama pasti harus persuasif dengan terus melakukan sosialisasi secara 'masiv' kepada masyarakat. Sehingga dengan itu diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kemudian untuk kepatuhan yaitunya ditujukan kepada masyarakat yang masih belum mendaftar dan nanti akan dikunjungi oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Sementara untuk badan usaha kata dia, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan.
"Karena ini sifatnya adalah mandatory atau wajib dari Undang-undang. DImana dalam penegakan kepatuhan itu kita juga melibatkan jasa pengacara negara dari kejaksaan.Target kita adalah bagaimana kita juga memastikan seluruh badan usaha di lingkungan Pemko Padang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang," ungkapnya.
Selanjutnya tambahnya lagi, MoU dengan DPMPTSP sangat tepat selaku pintu masuk dalam perizinan di Kota Padang. Diharapkan DPMPTSP Kota Padang dapat mengedukasi pihak perusahaan sebelum menerbitkan usaha agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
"Sinergi ini juga diharapkan agar sanksi administratif yang telah diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 bisa diberlakukan. Yaitu, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan bisa tidak diterbitkan izin usahanya," pungkasnya.
Lebih lanjut kata perempuan tersebut, berbicara tingkat kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Padang sekaitan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS menurutnya sebenarnya sudah relatif sangat baik sampai saat ini.
"Dimana saat ini perusahaan yang belum mendaftar bisa dikatakan tinggal perusahaan-perusahan kecil dan mikro. Sementara perusahan besar sudah hampir semuanya. Tetapi sekarang juga ada kita dapatkan isu yaitu perusahan besar yang tidak semua karyawannya didaftarkan. Selain itu ada juga diantara karyawan-karywan tersebut ternyata telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui segment jalur mandiri atau penerima bantuan iuran yang dibantu kepesertaannya oleh pemerintah pusat dan daerah," tandasnya mengakhiri.(Humas Kota Padang/Mul/LL/David)
No comments:
Post a Comment