15 Oktober 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyorot minimnya kehadiran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada beberapa rapat paripurna DPRD Padang.
Hal itu disampaikannya pada rapat pengesahaan RPJMD Periode 2019-2024, Senin, 14 Oktober 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri mengatakan, RPJMD adalah pedoman lima tahun dan harus dijabarkan oleh SKPD untuk 5 tahun.
“Kalau SKPD tidak datang bagaimana bisa tahu yang diinginkan oleh DPRD,” kata Azwar Siri.
Azwar Siri menekankan, perlu peringatan dan teguran pada SKPD yang berhalangan hadir. “Dalam menjabarkan sebuah harapan dan keinginan harus dilatari oleh filosofi itu muncul. Semua itu didapatkan dengan mengahadiri setiap rapat paripuran,” kata Aswar Siri.
Menjawab itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi meresponnya dengan mengabsensi satu persatu kehadiran SKPD pada sambutan rapat pengesahan RPJMD periode 2019-2024.
Mahyeldi mengatakan, setiap SKPD perlu memahami bahwa RPJMD periode 2019-2024 ialah dasar untuk dipogramkan dan diimplementasikan lima tahun ke depan.
“Beberapa SKPD yang tidak hadir akan diberikan sanksi oleh Sekretaris Daerah,” kata Mahyeldi.(ic/*)
No comments:
Post a Comment