Breaking News

Wednesday, November 27, 2019

18 Regulasi Propemperda Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar

27 November 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib  memimpin rapat pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah dalam menetapkan 18 regulasi produk hukum daerah dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Dalam rapat paripurna tersebut, beragendakan penetapan Propemperda Tahun 2020 Rabu (27/11/2019).di ruang sidang DPRD Sumbar.

Rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekdaprov Alwis ini juga dikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo.

Pimpinan rapat paripurna Suwirpen Suib menyampaikan, dari hasil penyusunan yang dilakukan, direncanakan pada tahun 2020 akan dibentuk sebanyak 18 Ranperda terdiri dari 13 Ranperda berasal dari usulan pemerintah daerah dan lima Ranperda merupakan usul DPRD.

Suwerpen menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang APBD,” ujarnya.

“Begitu juga hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Dari laporan hasil penyusunan Propemperda sebagaimana disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siti Izzati Aziz secara umum anggota DPRD memberikan persetujuannya terhadap Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 33/SB/2019.

"Dengan telah disetujuinya Propemperda Tahun 2020, maka pemerintah daerah dan DPRD telah memiliki arah dan program yang jelas dalam pembentukan Perda tahun 2020 mendatang," ujar Suwirpen Suib.

Perlu diketahui, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan produk hukum daerah, maka ke depan tidak lagi berorientasi pada kuantitas. Namun yang perlu dibenahi adalah penataan dan harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan lebih tinggi.

"Telah cukup banyak perda-perda yang telah ditetapkan, namun tidak pernah dilakukan evaluasi, efektivitas dan kesesuaian dengan kondisi perkembangan kehidupan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,"  ungkapnya.

Bahkan, untuk pengaturan satu objek saja juga terdapat beberapa perda. "Kondisi ini dapat membingungkan masyarakat dan bisa terjadi tumpang tindih satu sama lain, bukan tak mungkin saling bertentangan,"  tukasnya.

Rapat paripurna juga beragendakan penetapan rencana kerja (RENJA) DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024, juga dibahas  penetapan Propemperda Tahun 2020.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!