FS.Sarolangun(JAMBI) - Pihak kepolisian Sarolangun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP atas nama JM (46) tahun warga Desa Koto Teluk, Kecamatan Hamparang Rawang, Kota Sungai Penuh, Propinsi jambi. Pelaku diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti berupa 1 unit mobil merek Xenia, 1 lembar STNK asli mobil Xenia, dan 1 lembar bukti transfer.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto saat melakukan pers rilis bersama awak media menceritakan kronologis penangkapan JM, bermula dari laporan Yartoni anggota polsek singkut pada tanggal 29 Oktober 2019 terkait dugaan laporan palsu yang dibuat oleh pelaku. Yang mana JM mengaku telah kehilangan mobil merek Xenia warna putih sekitar pukul 01.30 pagi, saat istirahat dirumah saudaranya yang beralamat di perumahan SMA desa pasar singkut kecamatan singkut dan melaporkan hal itu kepada pihak polsek pelawan singkut pada tanggal 28 Oktober 2019.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Polres Sarolangun yang dibantu anggota polsek singkut ternyata laporan yang dibuat oleh tersangka hanyalah rekayasa belaka.
"Pelaku berpura pura menjadi korban dan membuat laporan palsu telah mengalami kehilangan mobil, dan dari introgasi pihak kepolisian akhirnya pelaku menceritakan telah merencanakan hal itu dengan bekerjasama dengan temannya yang bernama Epi yang dengan sengaja membawa mobil tersebut," Katanya Senin, (04/11) kemarin.
Tak hanya itu dari pengakuan pelaku aksi penipuan dengan membuat laporan palsu tersebut merupakan yang kedua kalinya, yang mana sebelumnya pelaku berhasil mengelabui pihak kepolisian dengan laporan palsu tersebut.
"Pelaku mengaku bahwa aksi penipuan itu meruapkan yang kedua kalinya, dan pada aksi pertama Pelaku berhasil, untuk kejadiannya itu di daerah lampung," Katanya.
Untuk saat ini, pelaku JM ditahan di Mapolres Sarolangun guna mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut.
Ros/iit
No comments:
Post a Comment