28 November 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menyepakati APBD Sumbar 2020 senilai Rp 7,36 triliun. APBD tersebut disahkan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (28/11).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengesahan APBD dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Ketok palu dilakukan November itu sudah sesuai aturan pusat dan tidak melesat dari rencana," kata Irwan Prayitno.
Dalam penyusunan APBD 2020, semaksimal mungkin menampung berbagai program yang prioritas dan strategis.
Serta juga kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, meskipun Sumbar masih dihadapkan pada kondisi yang masih belum menggembirakan.
"Hal itu sebagai akibat pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah yang masih berjalan lambat," lanjut Irwan Prayitno.
Gubernur merincikan total APBD 2020 terdiri atas, pendapatan daerah Rp 6,98 triliun, PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 2,52 triliun dan dana perimbangan sebesar Rp 4,39 triliun.
Dan lain lain lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 62,85 miliar.
Sementara, DAU yang merupakan bagian dari dana perimbangan diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
DAK fisik sebesar Rp 414,23 miliar. DAK non fisik sebesar Rp 1,74 triliun.
Sektor lain, berupa pendapatan daerah yang sah diproyeksikan penerimaan Rp 62,85 miliar. Sebagian besar berasal dari alokasi dana intensif daerah (DID).
Selain itu, dari sisi belanja, diproyeksikan sebesar Rp 7,27 triliun lebih yang terdiri atas belanja langsung Rp 2,93 triliun dan tak langsung Rp 4,33 trliun.
Irwan Prayitno menyatakan, alokasi belanja daerah tersebut diprioritaskan kepada pemenuhan kebutuhan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.
Di antaranya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perumahan sosial.
No comments:
Post a Comment