27 November 2019
FS.Padang(SUMBAR) - Pembahasan Rencana Kerja (RENJA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024 dengan Pemerintah daerah telah ditetapkan dalam suatu rapat paripurna DPRD, Rabu (27/11/2019). Rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekdaprov Alwis tersebut, juga diikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, dan undangan lainnya
Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dalam rapat paripurna beragendakan penetapan Propemperda Tahun 2020 dan RENJA DPRD Tahun 2019-2024, mengatakan DPRD Sumbar sebagai sebagai DPRD Provinsi yang pertama menyusun RENJA Tahun 2019-2024. Lebih dahulu dalam Penetapan RENJA DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019-2024 menjadi Keputusan DPRD Nomor 34/SB/2019
Ia menyebutkan, penetapan RENJA DPRD Sumbar Tahun 2019-2024 yang disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan fungsi, tugas, hak dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan penetapan RENJA penyelenggaraan fungsi, tugas, hak dan kewenangan dapat lebih efektif dan efisien serta memenuhi kaedah-kaedah penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih melalui transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan alokasi anggaran," harapnya.(fal)
No comments:
Post a Comment