FS.Padang(SUMBAR) - Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementrian Pertahanan (Kemhan) Bersama PT Asabri mengadakan sosialisai hukum tentang asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementrian Pertahanan di Gedung Sapta Marga Komando Resort Militer (Korem) 032 Wirabraja Padang, Rabu, 13 November 2019. Dibuka oleh Komandan Korem 032 Wirabraja Brigadir Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, yang diwakili oleh Mayor Infantri Ayidin Pakoya.
Sambutan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Kolonel Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo, S.H., M.Hum. yang dibacakan Dra. Ambartuti, M.M Kabag Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan, mengawali sosialiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2015. Tampil sebagai nara sumber : Dr. Bizler Simbolon, S.I.P., M.M, CRGP Kepala Divisi Kepatuhan Hukum dan Manajemen Resiko PT.Asabri, Mukti Haryanto S.Kom Kepala Bidang Pinjaman Uang Muka (PUM) dan Pinjaman Polis PT.Asabri, dan moderator Kolonel Pasukan M. Faozani, S.H., M.M., M.H., Analis Kebijakan Madya Kajian Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Prajurit TNI dari Korem 032 Brajasakti, Lantamal II, Lanud Sutan Sjahrir, dan Polda Padang. Mengungkap hak-hak Prajurit, anggota Polri dan ASN ketika mengalami resiko dalam bertugas, gugur, tewas, meninggal dunia, perawatan, maupun cacat tetap. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah dengan menaikkan jumlah nilai santunan yang akan diterima ahli waris maupun Prajurit, anggota Polri dan ASN.
"Asuransi juga meliputi besiswa bagi anak yang ditinggalkan, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Biaya Pemakaman, Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Pensiun, Lebih jauh dengan adanya kenaikan nilai jaminan santunan diharapkan dapat membantu Prajurit, anggota Polri dan ASN saat menghadapi resiko bertugas mengemban amanah negara," ujarnya.
#Dispen Lantamal II
No comments:
Post a Comment