Breaking News

Tuesday, November 26, 2019

Sidang Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan 2 Ranperda

26 November 2019


FS.Padang(SUMBAR) - DPRD Sumbar telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  pada paripurna  yang dilaksanakan Selasa (26/11/2019). Diruangan sidang Utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyebutkan pada paripurna ini telah melahirkan Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda ialah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Untuk  Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Irsyad Syafar mengatakan, secara prinsip pembahasan kedua Ranperda tersebut sudah dirampungkan oleh Komisi I dan Komisi II sebagai komisi terkait dengan OPD di lingkup Pemerintah Daerah oleh anggota DPRD Sumbar  periode 2014-2019. Hasil pembahasan tersebut, telah disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi.

"Perihal fasilitasi Ranperda itu, ada beberapa catatan dan penyempurnaan. Yakni berupa perbaikan redaksional pada konsideran menimbang dan beberapa pasal.

Serta penyesuaian terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan Ranperda," jelas Irsyad Syafar.

Menurutnya, sesuai dengan rekomendasi dari fasilitasi yang dilakukan oleh Mendagri, Pemda bersama DPRD telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Nurnas mengatakan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan

Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

"Sesuai dengan ketentuan, evaluasi dilakukan dua tahun setelah Pemda melakukan penataan struktur perangkat daerah.

Baik pembentukan baru, penambahan, dan penggabungan yang memudahkan kerja perangkat daerah," terang Nurnas.

Evaluasi perangkat daerah mengikuti aspek produktivitas dan efisiensi.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Ismunandi Syofyan mengatakan, saat ini koperasi dan usaha kecil belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian Sumbar.

Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai hambatan yang bersifat eksternal dan internal.
Faktor internal antara lain dalam bidang Sumber Daya Manusia dan pemasaran.

Ismunandi Syofyan.  Menyebutkan faktor eksternal antara lain perizinan, teknologi dan iklim usaha yang mendukung bagi perkembangan koperasi dan usaha kecil.

"Sebagai wujud keberpihakan Pemprov Sumbar, terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan perlu adanya landasan hukum berupa Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.(js)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!