FS.Padang(SUMBAR) - Terdapat 1832 koperasi yang aktif di Sumatra Barat (Sumbar). Dari jumlah tersebut, 1378 koperasi atau 75,15 persen yang memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Presentasi tersebut, melebihi rata-rata nasional yang mengharuskan sebanyak 25 persen.
" Untuk sertifikat NIK, Sumbar berada pada posisi nomor dua setelah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dihimbau pelaku koperasi harus mendaftarkan koperasi agar mendapatkan sertifikat NIK, " ujar Saunida Agusta, kepala bidang kelembagaan dan penyuluhan koperasi Dinas Koperasi Provinsi Sumbar, Rabu (4/12).
Dia merincikan data jumlah koperasi hingga Desember tahun 2019 ada 3083. Jumlah koperasi terus berkembang hingga hitungan bulan. Presiden telah melakukan himbauan, bahwa jumlah koperasi harus diefisienkan.
Dia mengatakan banyak koperasi yang hanya beranggotakan puluhan orang, namum tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT)
" Biar sedikit namun bisa melakukan RAT, setiap tahun, jangan hanya ada dan tidak beroperasi lagi, " katanya.
Terpisah Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan, koperasi merupakan unsur strategis dalam menggerakan poros perekonomian kerakyatan di daerah. Koperasi yang sehat akan mensejahterakan anggota dengan bidang usaha yang dijalani.
“ Pemerintah harus andil dalam menyehatkan unsur itu, jika hal ini berjalan optimal akan menekan angka kemiskinan ,” tegasnya.
Dilanjutkannya, pembangunan koperasi tidak hanya tugas pemerintah melainkan seluruh pihak terkait.(faiz)
No comments:
Post a Comment