Breaking News

Thursday, January 30, 2020

Hanya Dalam Satu Jam, Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku Narkoba di Dua TKP Sekaligus



FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Sungguh luar biasa kinerja Polres Tanah Datar, Sumatera Barat. Hanya dalam selang waktu 1 jam Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dapat mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di 2 TKP sekaligus. Narkoba yang ditemukan dalam kasus ini adalah Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ganja.

Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman,SH kepada media ini via WA mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya informaai dari masyarakat.

TKP pertama pelaku terdiri dari 2 orang, penanangkapan dilakukan pada hari Rabu,29 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku inisial HF, alamat Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. 

Pelaku terdiri dari 2 orang.
Pertama HF(20), Suku Chaniago (Minang)Wiraswasta, Alamat Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Pelaku kedua HD (24),suku Chaniago (Minang), Wiraswasta, alamat Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum,Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Adapun barang bukti yang disita adalah 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 set alat isap jenis sabu/bong, 1 unit HP android merek vivo warna biru, 1 unit HP android merej Xiomi warna Gold.

Kronologis kejadian berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial HF cs sering menggunakan narkoba. Mendapat informasi tersebut Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan. Alhasil ditemukan HF  sedang berada di rumah orang tuanya bersama temannya HD. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar dan ditemukan BB sebagaimana tersebut di atas.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) ,yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1),yo Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara.

Selang 1 jam kemudian yaitu sekira pukul 17.30 WIB Polres TD  kembali berhasil melakukan penangkapan di TKP II di Jorong Kampuang Baru,Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,Kabupaten Tanah Datar,dengan pelaku berinisial RAJ(23) ,suku Chaniago (Minang),Mahasiswa,alamat Jln.Cindua Mato Jorong Kampung Baru,Nagari Baringin,Kecamatan Lima Kaum,Tanah Datar.

Barang Bukti yang ditemukan berupa 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi,1 unit HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merek honda Beat warna biru putih.

Kronologis penangkapan di TKP II ini hampir sama dengan di TKP I yaitu bermula dari informasi maayarakat bahwa RAJ sering menggunakan narkotika.Saat dutangkap RAJ sedang mengendarai sepeda motor merek honda Beat warna biru.Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan RAJ di depan rumah warga tepatnya di derah Jorong Kampung Baru,Nagari Baringin,Kecamatan Lima Kaum.Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi pada saat ia diamankan ditemukan 1 buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang sempat dibuangnya di pinggir jalan.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) ,yo Pasal 111 ayat (1) ,yo Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan selanjutnya.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!