3 Januari 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Anggota Komisi II DPRD Padang Miswar Jambak mengatakan, pihaknya mendorong agar Pemko Padang dapat menemukan cara yang terbaik dalam menetapkan pajak, sehingga dikemudian hari tidak ditemukan keberatan dari pihak pengusaha dan pedagang.
“Sebelum ketetapan pajak di kota ini ditetapkan maka semua instansi dan pihak terkait di libatkan, dan kita bisa menemukan kata sepakat demi pembangunan kota ini,” kata Mizwar Jambak
Tingginya penetapan pajak yang dikenakan kepada pengusaha dan pedagang di Kota Padang untuk tahun 2020 ditanggapi dengan rasa kecewa dan keberatan dari anggota Kadin, REI termasuk pedagang di Kota Padang.
“Kami sudah miskin dan jangan dibuat kami lebih miskin lagi dengan berbagai macam pajak yang dikenakan kepada kami kata Asnawi Bahar yang biasa dipanggil Ucok oleh kalangan pengusaha SPBU di Kota Padang ini, Komisi II DPRD Kota Padang melakukan rapat kerja dengan Kepala Bapenda Padang Al Amin, Jumat (3/1/2020).
Dikatakanya Pemko Padang jangan seenak perutnya mengenakan Pajak kepada kami. Sementara saat ini jatah BBM yang diberikan kepada kami juga dibatasi. Jadi tolong sama-sama menengganglah.
Demikian juga pengusaha Real Estate di Kota Padang ini juga berharap ada keringanan pajak NJOP terhadap usaha yang mereka jalankan. Saat ini banyak pengusaha real estate yang tak bisa menjalankan usahanya karena tingginya pajak yang dikenakan pada kami.
Di lain pihak Kepala Badan Pendapatan Pemko Padang Alfiadi, pada kesempatan itu manyatakan bahwa penyesuaian pajak yang dilakukan adalah sesuai dengan amanat Perundang-undangan yang mewajibkan Bapenda untuk melakukan penyesuaian tarif minimal dalam 3 tahun.
“Jadi kita tidak asal melakukan kenaikan pajak begitu saja,dan pajak yang didapat juga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan warga kota kembali,” kata Alfiadi.
Tampak acara dihadiri Yandri (Ketua) komisi II DPRD Padang , Muharlion Rustam (Wakil Ketua) Roni Rustam (Sekretaris), Miswar Jambak, Helmi Moesim dan Dasman.(ui)
No comments:
Post a Comment