FS.Padang(SUMBAR) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penembakan menggunakan senjata rakitan yang terjadi pada malam pergantian tahun, (31/12/2019) lalu.
Kejadian penembakan itu diawali perselisihan antara tersangka "Koka" dengan korban Jufandi alias Fandi pada malam tahun baru itu.
"Penembakan itu berawal dari percecokkan antara Koka dengan Fandi yang menghina Koka. Sehingga tersangka Koka membuat janji untuk bertemu dengan Fandi disuatu tempat, sebelum bertemu Koka yang kesal kepada Fandi. Dan Kaka meminjam Senpi milik Rudi untuk berniat menembak korban Fandi", ujar Direskrimum, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
Dengan senjata api jenis revolver sebanyak dua tembakan, korbanpun tersungkur dan pingsan, akhirnya korban dibawa ke RSUD Agam, tidak cukup peralatan medis disana, Jupandi dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil Padang. Korban pingsan selama enam jam dan korban siuman dari pingsan.
Tambahnya, Tersangka Koka mengintruksikan melalui pesan singkat agar Rudi, Bagas dan Olga, keluar dari daerah Agam. "Berkat kesigapan tim opsnal gabungan Direskrimum Agam dua pelaku Koka dan Rudi berhasil diamankan oleh petugas.
Atas kesigapan Team penyidikan kedua tersangka lainnya berhasil diamankan petugas gabungan," imbuhnya.(dan).
No comments:
Post a Comment