FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Kasus penyalahgunaan Narkoba kembali terungkap diwilayah hukum Polres Tanah Datar, Sumatera Barat. Setelah dua hari yang lalu Polres Tanah Datar berhasil menangkap 2 kasus Narkoba di 2 TKP dalam 1 jam, hari ini Sabtu 31 Januari 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu. Barang Bukti (BB) yang ditemukan cukup lumayan banyak yaitu ganja seberat lebih kurang 1 kg dan sabu 1 paket kecil.
Berita Terkait : Hanya Dalam Satu Jam, Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku Narkoba di Dua TKP Sekaligus
Berita Terkait : Hanya Dalam Satu Jam, Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku Narkoba di Dua TKP Sekaligus
Penangkapan ini terlaksana menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah, Datar Yadi Purnama,SH adalah selain dari Reserse Narkoba sendiri juga bekerjasama dengan Polsek Lintau Buo. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Raya di depan SPBU Pangian Lintau Buo, Jorong Abdul Rahman, Nagari Tigo Jangko,Kecamatan Lintau Buo,Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku yang ditangkap adalah Inisial RI alias IJAOUK (21),suku Mandahilig (Minang),Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jorong Gunung Seribu,Nagari Tigo Jangko,Kecamatan Lintau Buo,Tanah Datar.
Barà ng Bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 paket besar narkotoka golongan 1 jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna cokelat, 11 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam plastik warna hijau merek Aromania,1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 buah timbangan warna merah jenis Grand Hause,1 buah Hp warna merah putih merek Asus,1 Pak kertas rokok merek Narayana,1 pak plastik bungkus,1 Set alat hisap,uang kertas jumlah Rp.125.000,-,1 buah tas ransel merek elgini,1 unit sepeda motor merek honda Mega Pro warna hitam silver, dan 1 buah mencis .
Kronologis kejadian sebagaimana disampaikan oleh Kaasat Reserse Narkoba kepada Kasubag Humas yaitu berawal dari informaai masyarakat bahwa pelaku inisial RI/Ijaouk sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu.
Atas informaai tersebut Petugas melakukan penyelidikan terhadap keberatan pelaku yang akan melewati jalan depan SPBU Pangian Lintau Buo. Petugas langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan dalam saku celana pelaku 11 paket ganja yang dibungkus dengan koran dan disimpan dalam plastik hijau merek Aromania serta uang yang diduga adalah hasil penjualan barang-barang haram tersebut sebesar Rp.125.000,- dan juga ditemukan 1 paket kecil Shabu.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya dilakukan ke Rumah Pelaku sehingga petugas berhasil menemukan barang-barang bukti tetsebut.
Tersangka dan BB selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini pelaku disangkakan melanggar pasal 114 (1), 112(1), 111(1) UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment