27 Januari 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Ranperda Perubahan Perda Kota Padang Nomor 3/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang nomor 3/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan adanya UU nomor 24/2013 tentang perubahan atas UU nomo 2/2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia akan dilakukan melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diperlukan agar terciptanya perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga Kota Padang”, sungkap Syafrial Kani
Sedangkan, untuk Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diperlukan karena Kota Padang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat yang berpenduduk lebih kurang satu juta jiwa, heterogen, dengan berbagai permasalahan sosial yang kompleks. Sehingga berdampak pada ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk itu, Ranperda ini untuk menghadirkan tatanan masyarakat yang aman, tentram, damai dan terjaga dengan baik”, ulasnya lagi.
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda Pemko Padang pada rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Senin (27/1/2020). Ranperda tersebut antara lain; Pendaftaran Usaha Pariwisata, Perubahan Perda Kota Padang Nomor 3/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Mahyeldi mengatakan, Ranperda Pendaftaran Usaha Pariwisata dan perubahan Perda Kota Padang Nomor 3/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diusulkan Pemko Padang karena adanya perubahan pada aturan yang lebih tinggi.
Dijelaskannya, Pendaftaran Usaha Pariwisata sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang nomor 5/2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
“Jadi Perda yang sudah ada perlu kita sempurnakan lagi berdasarkan aturan yang berlaku. Maka pendaftaran usaha pariwisata akan dilakukan secara elektronik” ujar Mahyeldi.(ui/09)
No comments:
Post a Comment