Breaking News

Saturday, February 29, 2020

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tanah Datar Sosialisasikan BOS Reguler Bagi Tim BOS Sekolah



FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Demi kelancaran terselenggaranya sistem pendidikan dan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Bagi Tim BOS Sekolah. Acara digelar  di Gedung SDN 01 Lima Kaum, Tanah Datar.

Menurut keterangan salah satu Kepala SD di Tanah Datar, Mitriani kepada fokussumatera.com disela-sela persiapan acara Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Tanah Datar, Rabu, 27 Februari 2020, acara ini diselenggarakan untuk mensoaialisasikan Kebijakan Dana BOS tahun 2020. Sasaran kegiatan ini adalah Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang ada di Kabupaten Tanah Datar.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Tanah Datar Hendri menjelaskan panjang lebar mengenai  Dana BOS.

Tujuan dari Dana BOS adalah membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Hendri juga menjelaskan sasaran dari dana BOS ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan ketentuan masing-masing 900k, 1.100k, 1.500k, 1.600k dan 2.000k.

Lebih lanjut Hendri juga menjelaskan Mekanisme Penyaluran Dana BOS yaitu dari Kas Umum Negara (KUN) langsung disalurkan ke sekolah-sekolah.

Penyaluran dana BOS dibagi dalam 3 tahap yaitu Tahap I 30%, Tahap II 40% dan Tahap III 30 %, dengan total pagu 46.643.257.600 yaitu masing-masing untuk SD 22.669.193.700.000, SMP 10.962.612.100, SMA 7.396.563.000.000, SMK 8.263.412.800.000 dan SLB 351.476.000.000.

Dasar Hukum dari Dana BOS adalah PMK No.9/PMK.01/2020 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendagri No/2020 tentang Pengelolaan APBD.

Dana BOS digunakan oleh sekolah untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan proses BBM di sekolah diantaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Administrasi Kegiatan Sekolah, Honor Guru yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain-lain.

Sementara Syarat Sekolah yang menerima Dana BOS adalah Terdaftar pada Dapodik saat batas  rut off dilakukan, Memiliki NPSN, Jumlah siswa lebih/sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut berlaku mulai 2021serta Izin Operasional aktif bagi sekolah swasta.

Hendri juga menjelaskan mekanisme pelaporan dana BOS yaitu laporan ' Wajib' melalui laman bos.kemendikbud.go.id, bagi sekolah yang tidak memberikan laporan Tahap I dan Tahap II maka Dana BOS Tahap IIO tidak akan disalurkan, Sekolah negeri yang tidak menerima BOS menjadi tanggungjawab pemda.

Terakhir Hendri menekankan Ketentuan honor kurang/sama dengan 50% yaitu bagi guru honor yang memenuhi syarat : Tercatat Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK dan Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.

Hal tersebut sangat ditekankan Hendri, sehingga diharapkan sekolah-sekolah khususnya di Tanah Datar dalam menerima Tenaga Pengajar harus benar-benar memperhatikan ke-3 syarat di atas, jangan asal menerima tenaga honorer saja.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!