03 Februari 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda 'Penetapan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha Menjadi Perda' pada, Senin (3/2/2020) diruang sidang utama gedung DPRD Sumbar.
Menurut ketua DPRD Sumbar, Supardi, dengan adanya perubahan tersebut, kinerja akan lebih maksimal. “Dengan pemisahan itu, tentu kinerja pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
“Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan,” ujarnya.
Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.
Wagub berharap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan ini nanti.(js)
No comments:
Post a Comment