Breaking News

Monday, February 24, 2020

Kisah Sedih Zainal Arifin, Pensiunan PT. PLN Yang Dituduh Kuasai Aset Negara



FS.Solok(SUMBAR) - Sedih campur haru, itulah yang terlintas dipikiran apabila mendengar kisah dari Zainal Arifin, BE (66) seorang tua pensiunan pegawai PT. PLN Distribusi Jawa Barat Bidang Niaga yang diakhir masa tugasnya menjabat sebagai Kepala Unit Gardu Induk (GI) dan Transmisi Solok sektor Padang.

Bagaimana tidak, waktu yang seharusnya ia gunakan untuk menikmati hari tua bersama keluarga beserta anak dan cucunya, malah mendapat perlakuan yang menurutnya tidak pantas ia terima. Zainal Arifin dilaporkan oleh pihak PLN UPT Padang ke Polisi Sektor (Polsek) Solok Kota dengan tuduhan ingin menguasai aset PLN yaitu berupa rumah yang sudah puluhan tahun ia tempati.

Zainal Arifin menceritakan, sebelumnya pihak PLN sektor Padang ingin mengambil secara sepihak rumah yang sudah puluhan tahun ditempatinya yang beralamat di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar tersebut dengan alasan rumah itu adalah aset PT PLN. Padahal, semenjak rumah tersebut mulai ditempati pada September 1988, Zainal Arifin tidak pernah diberikan surat penunjukan untuk menempati rumah dinas oleh pihak PLN sebagaimana biasanya yang diberikan oleh perusahaan - perusahaan pada pegawainya.

“Bahkan saya sudah berulang - ulang kali mengajukan surat penunjukan rumah dinas tersebut, namun pihak PLN sektor Padang selalu menjawab kalau rumah dinas tersebut tidak terdaftar sebagai aset atau aktifa tetap PLN sektor Padang," ujar Zainal Arifin kepada media ini, Senin (24/2) di Solok.

Zainal Arifin juga mengatakan bahwa, dirinya juga pernah mengajukan pada pihak PLN untuk perbaikan rumah tersebut, mengingat kondisinya pada saat itu sudah tidak layak sebagai rumah tinggal. Namun permohonannya selalu ditolak dengan alasan yang sama yaitu status rumah itu bukan milik perusahaan terdaftar menjadi aktifa tetap PLN.

" Akhirnya saya memperbaiki rumah itu dengan uang pribadi yang saat itu bernilai sekitar 15 juta rupiah,” kenangnya.

Zainal Arifin melanjutkan ceritanya, saat itu ia mengaku kesulitan untuk menentukan apakah rumah yang dia diami itu merupakan rumah dinas atau rumah jabatan, sebab pihak PLN tidak pernah punya bukti tentang kepemilikannya dan terdaftar menjadi aktifa tetap PLN.

Sebagai Kepala Unit Gardu Induk (GI) dan Transmisi Solok Sektor Padang keberadaan Zainal Arifin saat itu adalah untuk mengembangkan jaringan listrik di Kota Solok, jadi ia merasa penting untuk memiliki bukti hukum tentang rumah yang ditempatinya di Kelurahan Tanah Garam itu.

Ia juga mengatakan tak berniat untuk menguasai rumah itu, buktinya tahun 1992 rumah tersebut telah dia serahkan ke PLN Sektor Padang sebagai Unit Induk GI dan Transmisi Solok. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa rumah itu bukan aset PLN. Dan anehnya, disaat bersamaan pihak manajemen di PLN Sektor Padang juga pernah memotong gaji saya sebesar 75 persen sebagai uang perumahan. Pemotongan itu dilakukan mulai April 1992 hingga Januari 1995. 

“Padahal saat itu status rumah yang saya tempati itu belum jelas juga status hukumnya,” kata pria asal Sunda ini.

Saat Zainal Arifin menanyakan perihal pelaporan dirinya ke Polsek Solok Kota, pihak manajemen PLN berjanji akan mencarikan data-data autentik ke PLN Wilayah III dan PLN Pikitring Bukittinggi. 

Saat ini Zainal Arifin hanya bisa pasrah akan nasibnya. Dan ia berharap agar pihah PLN bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan dialaminya.(Firman dan Tim)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!