Breaking News

Thursday, February 13, 2020

Komisi I DPRD Sumbar Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumbar 2016


FS.Padang(SUMBAR) - Lambatnya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar pada 2016 lalu, membuat tanda tanya besar ditengah masyarakat ada apa dengan pengungkapan kasus yang menelan puluhan miliar APBD Sumbar tersebut padahal sudah berjalan empat tahun.


Lamanya pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah ini membuat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri angkat bicara.

Syamsul Bahri meminta agar aparat penegak hukum serius mencurahkan perhatiannya untuk menindak lajuti kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumbar yang menggunakan dana hibah APBD Sumbar sebesar Rp 30 Miliar pad tahun 2016 itu.

"Komisi I DPRD Sumbar mendorong agar kasus dugaan korupsi hibah KONI Sumbar tahun 2016 itu di proses," kata Syamsul Bahri, Rabu (12/2/2020).

Meskipun enam dari sembilan fraksi di DPRD Sumbar pernah mendesak Pemprov Sumbar untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar sebesar Rp30 miliar tahun 2016 lalu, namun hingga tahun 2020 ini belum juga ada kejelasan terkait dugaan penyimpangan dana hibah itu.

Desakan ke enam fraksi tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Sumbar tentang Rancangan Perda menyangkut Perubahan APBD tahun 2016 di DPRD Sumbar.

Seperti diketahui pasca kasus itu mencuat, saat itu pihak Kejati Sumbar mengatakan segera menyelidiki kasus tersebut dan bakal mengusut hingga tuntas. Sayangnya setelah berjalan 4 tahun, kasus ini seolah hilang dari peredaran. Padahal kasus ini sempat jadi perbincangan hangat di kalangan olahragawan dan beberapa SKPD Sumbar.

Diketahui saat itu dana hibah sebesar Rp30 miliar dari APBD Sumbar yang diperuntukan bagi persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XIX di Jawa Barat itu malah diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum petinggi KONI Sumbar guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kala itu persoalan dana hibah ini juga sempat dipersoalkan inspektorat. Bahkan, disebut-sebut saat itu KONI Sumbar sempat mengembalikan dana hibah tersebut Saat itu Ketua Umum KONI Sumatera Barat, DR Syahrial Bakhtiar, MPd pun mengakui kalau pengembalian dana hibah yang dipersoalkan Inspektorat Sumbar itu masih belum tuntas seluruhnya.

"Pengembalian dana hibah untuk keperluan KONI Sumbar, memang belum tuntas semuanya,” kata Syahrial Bahktiar saat itu pada wartawan. Saat itu Syahrial Bakhtiar juga mengakui bahwa pemeriksaan dirinya di Inspektorat sudah selesai dan hanya tinggal pengembalian dana hasil temuan.

Sementara saat itu juga Kepala Inspektorat Sumatera Barat, Erizal kepada wartawan menyebutkan, hasil laporannya sudah dikirimkan ke KONI Sumbar. Dari informasi yang berkembang mantan Ketua KONI Sumbar harus mengembalikan pembayaran uang taktis panitia kontingen senilai Rp100.000.000.

Kemudian mengembalikan kemahalan harga pengadaan perlengkapan kontingen Porwil IX senilai Rp248.794.000. Pengembalian uang itu ke kas daerah. Berdasarkan data yang berkembang saat itu, terdapat dugaan penyalagunaan dana hibah KONI Sumbar yang berasal APBD Sumbar Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh Syahrial Bakhtiar sebesar Rp348.794.000 dan ditambah dengan bantuan dana pihak ketiga PT. Semen Padang sebesar Rp300.000.000.

Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan dana hibah lainnya, seperti bantuan peralatan dari Koni Sumbar sebesar Rp46.704.545 yang diduga dilakukan oleh Syahrial Bakhtiar, PT. Tridaya penyedia tiket sebesar Rp13.518.780, penjahit Dunia Baru sebesar Rp11.449.500,- dan masing-masing cabang olahraga PPN dan PPh sebesar Rp131.947.058, dan kelebihan dana uang harian dan uang konsumsi Panitia Tim Porwil Sumbar sebesar Rp44.900.000. 

Sementara itu Syahrial Bahktiar yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu sore 12 Februari 2020, mengaku bahwa permasalahan itu memang pernah muncul ke permukaan. Namun kata dia menambahkan, peroalan tersebut sudah selesai. 

"Pihak dari inspektorat pun telah mempublikasikan ke publik bahwa terkait dana hibah KONI Provinsi Sumatera Barat itu sudah selesai," kata Syahrial Bakhtiar yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Ia pun berjanji akan memperlihatkan surat bukti penyelesaian kasus itu bila sudah kembali ke Kota Padang. (Firman/Tim)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!