FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H, di akhir bulan ke 2 (dua) di tahun 2020 ini kembali melakukan penangkapan terhadap Tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Kasus tersebut berhasil diungkap dan ditangkap pada hari Kamis, 27 Februari 2020 kemaren sekira pukul 14.00 WIB, yang bertempat di teras rumah milik orang tua Tersangka Inisial IIM di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Keamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, dengan dibantu oleh personil Kepolisian Sektor Lintau Buo.
Kedua tersangka tersebut yaitu, yang pertama Inisial IIM (43), suku Patopang (Minang), pekerjaan wiraswasta, Alamat Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka kedua Inisial AND (38), Suku P atopang (Minang), Pekerjaan Sopir, Alamat Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak , Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH, via pesan WhatshAPP, Kamis, 27 Februari 2020 kronologis penangkapan berawal dari adanya petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Inisial IIM sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika, dasar dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan serta mencari tahu keberadaan Tersangka Inisial IIM, dan didapat informasi pada hari Kamis tgl 27 Februari 2020, Pukul 14.00 WIB, bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah milik orang tuanya kemudian petugas lansung menuju alamat yang dimaksud dan sesampai disana petugas melihat ada dua orang laki-laki dewasa sedang berdiri di teras rumah.
Melihat hal tersebut petugas segara mengamankan mereka berdua dan saat diamankan oleh petugas yang bersangkutan mengaku bernama Inisial IIM dan Inisial AND. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil di dalam kantong celana milik Tersangka Inisial IIM, setelah di buka dan dikeluarkan isinya berisikan 1 (satu) paket sedang Shabu dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Polisi terus melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat isap narkotika jenis shabu / Bong di dalam kamar milik Tersangka Inisial IIM, yang digunakan oleh keduanya untuk memakai Shabu.
Adapun Barang Bukti yang disita yaitu : 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna Silver, 1 (satu) unit Hp Merek Asus warna Biru, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) set alat isap jenis shabu / Bong, 1(satu) buah mencis dan uang tunai pecahan 100.000,00- (Seratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini terhadap Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment