FS.Padang(SUMBAR) - Seorang warga Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rudi (Aciak) akhirnya melaporkan seorang oknum perwira Polisi berinisial 'AD' ke Polda Sumbar pada, Senin (10/2/2020) lalu, dengan nomor laporan Polisi ; STPL/10/I/2020/YANDUAN yang ditandatangani oleh Bripda William M Iskandar.
Diketahui oknum perwira polisi 'AD' merupakan tetangga dari Rudi di komplek Cendana Mata Air RT 01/RW 10.
Rudi menceritakan, kejadian itu berawal ketika 'AD' sebelumnya pernah mempersoalkan aktifitas perusahaan milik Rudi, PT Fachri Purna Graha yang bergerak dibidang perbengkelan dan gudang listrik yang berada tak jauh dari rumah 'AD' dengan alasan ketidaknyamanan atas aktifitas yang dikerjakan oleh PT Fachri Purna Graha milik Rudi.
Merasa tidak nyaman, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2020, 'AD' berupaya mengumpulkan tanda tangan warga RT 01/RW 10 serta ketua RT setempat dengan tujuan ingin melaporkan PT Fachri Purna Graha dan warga serta ketua RT menolak dan tidak mau memberikan tanda tangan.
Tidak mau menyerah, akhirnya 'AD' mencoba mengumpulkan tanda tangan dari warga lain yaitu RT 02/RW 10 dan RT 04/RW 09 dan berhasil. Berbekal tanda tangan dari warga tersebut, 'AD' melaporkan PT Fachri Purna Graha ke Pemko Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Selang beberapa hari kemudian pasca oknum perwira polisi 'AD' melapor ke Pemko Padang, sejumlah petugas dari Pemko Padang mendatangi PT Fachri Purna Graha milik Rudi itu di Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
"Setelah memeriksa surat-surat dan melihat fakta di lapangan, pihak Pemko Padang menyatakan tak ada yang salah dari aktifitas perusahaan saya itu," kata Rudi menceritakan.
Merasa apa yang direncanakannya tak berjalan mulus, selanjutnya pada, Rabu (12/2/2020), oknum perwira polisi 'AD' mendatangi bengkel dan gudang listrik PT Fachri Purna Graha milik Rudi dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian, lengkap dengan mobil dinas kepolisian.
Dari rekaman CCTV yang ada di bengkel dan gudang listrik itu, sang oknum tampak mengeluarkan kata-kata kurang sopan dan bernada keras pada pekerja yang ada di bengkel tersebut.
Sementara itu, menyadari ada yang tidak beres, warga yang sebelumnya pernah diminta tandatangannya oleh Sang Oknum Perwira tersebut, pada tanggal 13 Februari 2020 membuat surat pernyataan pencabutan tandatangan yang dibubuhi materai 6000.
Dalam surat pernyataan itu warga menyebutkan, bahwa mereka menyatakan dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan oleh dan dari pihak mana pun, bahwa mereka mencabut semua tandatangan yang telah diminta pada tanggal 9 Januari 2020 oleh oknum perwira polisi tersebut.
Mereka menyebutkan bahwa alasan mencabut kembali tandatangan itu karena tidak sesuai dengan kegunaan tandatangan yang diminta dahulunya dengan kenyataan yang terjadi sekarang.
Sementara itu Ketua RT 04/RW 09, Syafri Idris (63), yang juga mencabut tandatangan yang pernah dibubuhkannya beralasan, saat oknum perwira polisi itu datang ke rumahnya dia dalam kondisi tidur malam, kira-kira jam 22.15 WIB.
"Karena waktu itu saya baru bangun tidur ditambah lagi mata saya sedang sakit (katarak), maka saya tak sempat membaca surat yang disodorkan oknum perwira polisi tersebut. Ia bahkan menuliskan ; “saya bersaksi kehadiran gudang tersebut tidak mengganggu ketentraman warga RT 04/RW 09," ujarnya.
Sementara itu ketika oknum perwira polisi itu dihubungi untuk konfirmasi melalui telpon selulernya, teleponnya dalam keadaan mati. (Firman Sikumbang)
No comments:
Post a Comment