FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Kota Padang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan APBD TA 2021 sesuai Peraturan Perundang-undangan terbaru dan Kewajiban Penyampaian LHKPN Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali terhitung tanggal 8 s/d 12 Maret 2020.
Sebelumnya Pemko Padang sudah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kegiatan ini sangat penting bagi kita, sebagai salah satu tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, bahwasanya, Pemko Padang harus segera memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana sudah ada aturan yang baru yakni terbitnya PP No 12 Tahun 2019," jelas Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen.
Ia menekankan, melalui FGD kali ini sebagai langkah awal bagi Pemko Padang untuk menyusun Ranperda terkait, sebagaimana diawali dari pembuatan naskah akademis terlebih dulu.
"Makanya kita mencoba menyusun naskah akademis dengan mengundang narasumber dari Kemendagri yang memang berwenang menyusun Permendagri sebagai turunan dari peraturan pemerintah. Kita tentu berharap, dengan adanya FGD ini akan melahirkan point-point yang menjadi dasar dan mengakomodir apa-apa saja yang diwajibkan di dalam penyusunan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Agar tidak ada yang bertentangan dengan Permendagri yang akan keluar nantinya," pungkasnya.
Arnedi mengatakan, peraturan daerah (Perda) yang ada saat ini memang harus direvisi menyesuaikan dengan aturan terbaru yakni PP 12/2019. Kalau selama ini komposisi dari APBD itu adalah mulai dari pendapatan, belanja langsung dan tidak langsung ada pembiayaannya. Sementara, dalam PP 12/2019 ini, tidak seperti itu lagi.
"Saat ini, penamaannya jadi belanja operasi dari sebelumnya belanja langsung dan tidak langsung. Begitupun dengan pendapatan daerah," ungkapnya.
"Jadi, yang berubah hanya komposisinya saja. Hal itu baru mulai kita terapkan pada APBD 2021 nanti. Karena dimungkinkan PP No 12 Tahun 2019 ini mulai berlaku efektif pada penyusunan APBD 2021 yang sudah dimulai pada Februari 2020 lalu ," terangnya.
"Maka dari itu, Perda-nya perlu disiapkan dari sekarang dan salah satu upayanya melalui digelarnya FGD tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini," paparnya.
Materi kedua tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Arnedi menekankan pentingnya pimpinan partai baik di pusat dan daerah untuk mencermati kepatuhan anggotanya di tingkat legislatif dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kita tahu seluruh unsur pimpinan partai sudah menandatangani komitmen dan menyampaikan pada publik untuk menjadi partai politik yang berintegritas, salah satunya pelaporan kekayaan itu," paparnya.
Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan sudah elektronik. Sehingga, pelaporan bisa dilakukan dengan mudah. Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Itu bisa dijelaskan dengan sangat mudah, jelas narsum.
Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjutnya, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya.
"Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya tahun kemarin LHKPN mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata narasumber dari Universitas Ngurah Rai.
"Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambungnya.
Diketahui DPRD DKI, Lampung, Sulteng, dan Sulut Tak Pernah Lapor LHKPN pada tahun 2018. Mereka beralasan sulit akses ke LHKPN.**
No comments:
Post a Comment