FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Terkait permasalahan Perseteruan mengenai Pelepasan Hak atas Tanah Ulayat Desa Kolok kepada PT. Bukit Asam tbk (PT.BA tbk) antara Ninik Mamak Kolok, Kecamatan Baringin, Kota Sawahlunto, H.Ir. Dahler, M.Sc selaku Niniak Mamak Kolok sampaikan pernyataan tegas menolak Pelepasan Hak atas Tanah Ulayat tersebut kepada PT.BA tbk.
‘’Sampai titik darah terakhir akan kami pertahankan tanah ulayat ini," begitulah tekad para Niniak Mamak Desa Kolok, Kecamatan Baringin, Kota Sawahlunto ini.
Pernyataan tegas diikrarkan karena masalah tersebut semakin memanas. Hal ini dipicu karena adanya permasalahan tentang pengelolaan dan pengamanan aset PT.BA yang berupa tanah dan bangunan tersebut.
Di sela-sela pertemuan dengan awak Media hari ini Senin, 09 Maret 2020, H.Ir Dahler, M.Sc Datuak Pangulu Sati selaku niniak mamak Kolok yang juga sekaligus Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) menyatakan bahwa sampai detik ini Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok tidak mengakui ‘Pesta Adat’ yang dilakukan pada tahun 1898 lalu sebagai pelepasan hak atas tanah Kolok kepada PT.BA, karena ketika PT.BA dimintai tanda bukti pelepasan hak atas tanah Nagari/Desa Kolok seperti yang diungkapkan pihak PT.BA tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut.
‘’Maka itu kami selaku niniak mamak atau KAN Kolok tidak bisa melakukan kerja sama dengan PT.BA dalam pengelolaan dan pengamanan aset PT.BA berupa tanah dan bangunan yang ditempati oleh masyarakat di wilayah Nagari/Desa Kolok, dan apa bila KAN Kubang dan KAN Sijantang akan melakukan kerjasama dengan PT.BA, silahkan di wilayah/ulayat KAN kubang/ Sijantang sendiri’’ tegas H.Ir Dahler, M.Sc
‘’Oleh karena itu kami memperingatkan agar Pihak PT.BA memperhatikan batas/sepadan dengan wilayah Nagari/Desa Kolok, karena antara Nagari/Desa Kolok berbatasan langsung di guguak kualo tinggi-lurah duo baleh-gontiang pogang-lokuak durian tigo) dan dengan nagari sijantang (puncak durian tigo, lurah ni ipuh, puncak manih manih, langkok, muaro sikalang, lubuak batu kudo). Itu menurut warih dan manjawek pusako dan dituluang) di mana menurut secara adat Nagari/Desa Kolok sapamatang sawah dan sabintalak ladang dengan Nagari/Desa Kubang’’ tambah H.Ir Dahler, M.Sc
‘’Itu tapal-tapal batas ulayat yang harus diperhatikan oleh Desa Sijantang dan Kubang’’ jelas Dahler yang juga dibenarkan oleh Erican R. BAc Dt. Malin Pangulu dan Dt. Mangukuto Maharajo Enggo Daus yang juga merupakan Ninik Mamak Kolok .
Dahler sendiri mengatakan apa bila ada warga yang tinggal dan bermukim di wilayah Desa Kolok jangan sekali kali membayar sewa kepada pihak PT.BA, karena kami selaku niniak mamak dan KAN kolok tidak akan pernah mengakui pelepasan hak atas Tanah Ulayat Desa kolok kepada pihak PT.BA tbk.
Dahler dan para Niniak Mamak serta masyarakat Desa Kolok tentunya berharap agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan dengan baik, sehingga konflik dalam masyarakat dapat segera teredam.Untuk mencapai hal itu, tentunya Pihak PT.BA tbk harus mau mengakui dan legowo menerima pernyataan tegas Niniak Mamak Desa Kolok serta tidak memaksakan keinginannya untuk tetap menguasai Tanah Ulayat Desa Kolok, karena Niniak Mamak dan masyarakat tidak merelakan Pelepasan Tanah tersebut. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment