FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan 46 Kabupaten/Kota lain di Indonesia melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2020, Selasa (10/03/2020) di kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB RI) di Jakarta.
Hal terebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan MPP diwajibkan berkonsultasi dahulu kepada Menteri PAN RB.
MPP merupakan terobosan pemerintah dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik yang dulu dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), kemudian berubah menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada kesempatan itu, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menyampaikan dalam sambutannya, bahwa MPP merupakan program terobosan Pemerintah Daerah memang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Pusat, khususnya Kemen PAN RB mendorong daerah untuk melaksanakan MPP yang bisa dikombinasikan dengan kemajuan teknologi informasi sehingga pelayanan publik nyaman dan mudah diakses,” katanya.
Lebih lanjut Menteri PAN RB mengungkapkan, MPP bisa menjadi solusi terhadap anggapan masyarakat bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan. “Dengan MPP kita dobrak rutinitas/kebiasaan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dengan mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah serta memberikan kemudahan pelayanan bisnis atau berusaha,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma selepas acara penandatanganan komitmen menyampaikan, Pemerintah Daerah tentunya mendukung MPP ini untuk dilaksanakan di Tanah Datar.
“Seperti yang disampaikan pak Menteri tentang Mal Pelayanan Publik, kedepan tentunya Tanah Datar juga harus siap dan berkomitmen dalam mewujudkannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah, baik, nyaman dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.
Ketika MPP ini terwujud, tambah Wabup, akan semakin memudahkan masyarakat kita untuk memperoleh berbagai layanan yang dibutuhkan. “Konsep MPP kita, dalam sebuah gedung yang sama akan ada Dinas PMPTSP Naker, Dinas Dukcapil dan Kominfo serta instansi vertikal lainnya yang memberikan pelayanan publik seperti pembuatan SIM, Perbankan, dan lainnya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan hanya menuju satu tempat saja, semua kebutuhan pelayanan akan bisa di dapat,” tukasnya.
Sementara itu Kasubag Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi Setda Syukril V. Syaukani yang turut hadir acara itu menyampaikan, MPP Tanah Datar di tahun 2019 lalu sudah memperoleh persetujuan dari Kemenpan RB melalui Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2019. “Pemerintah Tanah Datar di awal 2019 telah didukung dan disetujui untuk pembangunan MPP yang bertujuan menyatukan berbagai pelayanan publik baik di daerah maupun instansi vertikal dalam satu tempat sehingga masyarakat akan semakin mudah memperoleh pelayanan publik,” ujarnya.
Syukril menambahkan, DED Perencanaan pembangunan Mal Pelayanan Publik sudah selesai dirancang melalui konsultan perencana pada tahun anggaran 2019. “DED yang dirancang konsultan perencana sudah selesai, namun karena untuk pembangunan fisiknya membutuhkan biaya yang relatif cukup besar tentu ke depan perlu pembahasan lagi, cara atau teknik pembangunan yang tepat agar bisa terwujud MPP Tanah Datar.” tukasnya.
Mewakili Kabupaten Tanah Datar Zuldafri Darma dan Syukril menyampaikan bahwa Pemda Tanah Datar beserta jajaran akan berusaha untuk melaksanakan Komitmen MPP ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan dan arahan Kemenpan RB, sehingga kedepannya Pelayanan Publik tehadap masyarakat Tanah Datar semakin meningkat dan semakin baik.(Z.Z/hms)
No comments:
Post a Comment