Breaking News

Monday, March 09, 2020

Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Sumbar Terhadap Kebijakan Gubernur Tentang Pengelolaan BUMD Disetujui

                                9 Maret 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Melalui Voting seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) yang hadir, akhirnya penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan terkait pengelolaan BUMD dan aset daerah kepada Gubernur Irwan Prayitno disetujui.


Dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama, Senin (9/3/2020), enam dari tujuh fraksi di DPRD Sumbar menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut.

Sebanyak 46 orang dari Enam fraksi itu adalah Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, PPP-Nasdem dan PDI-P-PKB. Sedangkan satu fraksi lainnya, PKS menolak.

"intruksi dari F-PKS mewarnai penolakan interpelasi  di DPRD Sumbar, ibarat Kebakaran Jenggot"

Sedangkan untuk SPj fiktif, dilanjutkan Supardi, dan beasiswa Rajawali itu direkomendasikan dalam paripurna untuk bisa dibahas dalam tataran Rapat Kerja (Raker) komisi masing-masing.

“Insya Allah, dalam waktu dekat dan kita usahakan pada hari ini seluruh materi, pertanyaan yang menyangkut tentang permasalahan BUMD dan aset akan kita bikin sesuai dengan usulan dari fraksi,” sebutnya.

Lebih lanjut Supardi mengatakan juga akan mengupayakan hari ini atau esok itu sudah disampaikan pada gubernur secara tertulis.

Jumat esok sesuai yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Sumbar kembali akan melaksanakan paripurna untuk mendengar jawaban tertulis dari gubernur.

“Kita mengharapkan gubernur bisa hadir, karena ini sangat menyangkut tentang masalah kebijakan gubernur,” ucapnya.(fal)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!