FS.Pasaman Barat(SUMBAR)-Polemik sengketa lahan plasma PT. Anam Koto terus bergulir. Pihak PT. Anam Koto membantah bawha mereka telah melalaikan atau ingkar janji terkait pembangunan lahan plasma masyarakat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat seperti yang ditujukan penggugat ke Pengadilan Negri Simpang Empat.
Terkait polemik yang tak berkesudahan ini, pihak PT. Anam Koto melalui humasnya, Jimson Tamba,SH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pasbar, Jumat (28/3/2020) lalu usai penyerahan kesimpulan mengatakan, bahwa tidak benar bahwa pihak PT. Anam Koto telah ingkar janji atau melalaikan plasma masyarakat sebagaimana yang di gugat oleh masyarakat.
Diterangkan, Berdasarkan perjanjian antara Ninik Mamak Aia Gadang dengan pihak PT. Anam Koto tertanggal 19 November 1990 yang berisi tentang kewajiban PT. Anam Koto membangun Plasma sekurang-kurangnya 10 persen diluar lahan yang diserahkan.
Pada tahun 1993 pernah akan dibangun Plasma untuk Masyarakat Aia Gadang sesuai dengan penyerahan Niniak Mamak Aia Gadang seluas 1000 Ha, namun ditarik kembali (dibatalkan) oleh mereka pada tahun 1995 dan mereka menegaskan akan mencari bapak angkat yang lain, bahkan Bupati Pasaman pada waktu itu pernah menyurati mereka agar mencari lahan yang lain untuk dijadikan Plasma Masyarakat Aia Gadang.
"Kita tidak pernah mengabaikan atau ingkar janji terkait plasma masyarakat ini, pada tahun 1993 sudah mau kita bangun sesuai dengan lahan yang diserahkan ninik mamak seluas 1000 Hektar, namun mereka menarik kembali pada tahun 1995 dan menyatakan akan mencari bapak angkat yang lain,"Terang Tamba.
Jimson Tamba menerangkan, mengingat Masyarakat Aia Gadang belum bisa menyediakan lahan calon Plasma, maka Pihak PT. Anam Koto dan Ninik Mamak Aia Gadang membuat kesepakatan bahwa pihak PT akan memberikan Konpensasi sebesar 10 juta/bulan kepada Masyarakat Aia Gadang selama belum bisa menyerahkan lahan calon Plasma diluar kebun inti Perusahaan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian No. 11 tanggal 11 September 2008 dihadapan Notaris Jayat, SH dan terhitung tahun 2006 kompensasi itu tetap kita bayarkan tanpa ada tunggakan dan bisa di perlihatkan bukti pembayarannya.
“Perjanjian ini telah kami penuhi dan pembayaran Konpensasi telah kami lakukan terhitung tahun 2006, dan dana Konpensasi tersebut telah dimanfaatkan Masyarakat Aia Gadang untuk pembangunan, antara lain membangun Sekolah, Kantor Wali , Rumah Gadang dan lainnya”, Jelasnya lagi.
Ditambahkannya, sementara keterangan saksi Ahli yang mereka hadirkan, yaitu Busyro Azheri selaku ahli hukum perdata dan saksi Ahli Kurnia Warman selaku ahli Hukum agraria, menjelaskan bahwa menurut Pasal 61 ayat 1 Permentan RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat 1 mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar dan tidak berlaku untuk perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 57.
Maka perjanjian Plasma tanggal 11 November 1990 jo. Akta perjanjian Plasma Nomor 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Jayat SH tetap mengikat kedua belah pihak, tidak dapat dibatalkan dan berlaku Azaz Non Retroaktif.
Jimson Tamba juga menilai banyaknya dugaan kejanggalan dari isi gugatan, dan Perusahaan melihat itu sebagai upaya coba-coba dari sebagian Ninik Mamak Aia Gadang dan banyaknya eksepsi dari perusahaan sebagai tergugat terutama dari Legal standing penggugat yang tidak jelas.
Sementara itu, salah seorang Ninik mamak Aia Gadang, Sutan Lauik Api saat dihubungi awak media mengatakan, bahwa pihak Perusahaan hingga kini tetap ingkar janji bahkan telah puluhan tahun mendzalimi masyarakat Aia Gadang.
Apa lagi menurutnya adanya Kompensansi, itu bukan terkait pengganti plasma, apa yang diberikan oleh pihak PT itu hanya kedzaliman. Sebab masyarakat hanya menginginkan plasma, bukan konpensasi yang salah artikan oleh PT. Anam Koto.
"Kompensasi yang diberikan pihak PT. bukan untuk mengganti plasma pihak PT telah zalim kepada kami, tapi untuk lebih jelasnya dan agar Saya tidak salah dalam penyampaian, silahkan hubungi Pengacara Kami Fauzan”, Ujar Sawalman.
Sementara itu, pengacara Penggugat Fauzan saat dihubungi melalui sellulernya (27/03) membenarkan adanya penundaan persidangan karena pihak penggugat tidak hadir. Fauzan mengatakan, mereka menggugat sesuai aturan yang ada pada tahun 1990 dan aturan tersebut telah dibuktikan pada sidang minggu lalu dengan menghadirkan dua orang saksi ahli. mereka adalah Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., MH sebagai ahli hukum agraria, dan Dekan Fakultas Hukum Unand DR. Busyro yang merupakan ahli hukum perjanjian.
Di mana intinya ke dua saksi ahli tersebut mengatakan sudah seharusnya masyarakat menerima haknya, atau pihak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Pasbar dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Setiap ada HGU sesuai dengan pasal 1342 Sampai 1351 BW dan berdasarkan Permentan 26 tahun 2007 memang harus ada plasma", terang Fauzan berdasarkan keterangan saksi ahli pada sidang minggu lalu.
Diterangkannya lagi bahwa setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan, pihak Perusahaan harus menyediakan plasma sebagai hak untuk masyarakat sekitarnya, seperti yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan yang ada di Pasbar selama ini.
Namun Persidangan lanjutan yang seyogyanya digelar pada hari Jumat (27/03) tidak dihadiri oleh penggugat, karena sidang acara kesimpulan tidak wajib hadir kalau kesimpulan tidak ada dari pihak penggugat. Kesimpulan hanya diserahkan oleh tergugat dan Sidang akan digelar pada 16 April 2020 nanti dengan agenda pembacaan putusan.(Mukhlis)
No comments:
Post a Comment