Breaking News

Tuesday, March 17, 2020

Polda Sumbar Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Sijunjung


FS.Padang(SUMBAR)-Tim gabungan Reskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat pada, Senin (9/3/2020) lalu.

Pada penangkapan penambangan emas tanpa izin yang menggunakan tiga alat berat jenis Excavator itu, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan Tim gabungan Polda Sumbar di dua TKP berbeda namun masih dalam satu jorong di nagari tersebut.

Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada awak media, Selasa (17/3) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis Excavator di daerah tersebut.


"Pada tanggal 8 Maret 2020 tim gabungan Polda Sumbar melakukan penyelidikan ke Jorong Taratak Malintang Kabupaten Sijunjung usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal. Besoknya, 9 Maret 2020 sekira pukul 03.00 WIB Tim gabungan menemukan secara langsung para pekerja tambang sedang melakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis Excavator," terang Yunizar.

Selain mengamankan 20 orang tersangka, Polda Sumbar juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut diantaranya, 2 pompa air merek Robin, 3 buah jerigen BBM Solar, 1 jerigen BBM Premium, 1 buah kontroler alat berat merek Hitachi dan banyak barang bukti lainnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Sumbar mengungkap dua orang yang dinyatakan sebagai pelaku utama atau pemilik modal dalam perkara penambangan emas ilegal itu. Dua orang tersebut yakni, Epi dan Wendi yang saat ini masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangam Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar.(dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!