FS.Padang(SUMBAR)-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang. Kerjasama tersebut berisikan menertibkan pelanggan nakal yang menunggak pembayaran air selama berbulan-bulan diperusahaan tersebut.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, keterlibatan Kejari Kota Padang dalam mengatasi pelanggan nakal ini bukan sebatas pelanggan ingin melunasi namun juga memberikan efek jera.
"Persoalan tunggakan ini kerap terjadi ditubuh Perumda Air Minum Kota Padang. Melalui Kejari Kota Padang kita akan tindak pelanggan-pelanggan yang nakal tersebut," ungkap Hendra Pebrizal kepada awak media usai penandatangan kerjasama tersebut, Selasa (24/03/2020).
Selanjutnya, kerjasama ini juga ditujukan untuk penertiban para Alat Penegak Hukum (APH) yang tidak melakukan pembayaran. "Kita akan surati pelanggan-pelanggan yang nakal tersebut. Kita tidak berharap sampai keranah pidana. Tapi jika itu harus, kita akan lakukan juga sebagai efek jera," jelasnya.
Hendra mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan kerjasama dengan Kejari Kota Padang. Namun, sebelumnya hanya fokus pada penertiban pelanggan nakal saja.
"Sekarang kita perluas kepada pengamanan aset serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Kota Padang. Jika terjadi permasalahan kita akan libatkan kejaksaan sebagai pendamping dan pengacara nantinya" ungkap Hendra lebih jauh.
Hendea Pebrizal menambahkan, jumlah pelanggan nakal saat ini sekitar 20 persen. Setiap bulannya efisiensi pembayaran pelanggan hanya mencapai 75-80 persen.
"Dengan adanya kerjasama ini kita harapkan dapat menggenjot penagihan sehingga tercukupi sampai 100 persen," pungkas Direktur Utama Perumda Air Minum Kota itu.(Mul/Rengga/Prokom Padang).
No comments:
Post a Comment