Breaking News

Monday, March 02, 2020

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana : Ada Keanehan Dalam Proses Pembebasan Lahan Teluk Bayur

                                                                                                       02 Maret 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana melihat beberapa keanehan dan keunikan dalam proses pembebasan lahan perluasan Pelabuhan Teluk Bayur. Apa saja?

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang itu mengemukakan, persoalan pembebasan lahan Teluk Bayur yang akan dibangun oleh PT Pelindo, dia melihat ada beberapa aspek yang harus diperhatikan.

Pertama, dari sisi pemerintahan. Pemerintahan terendah yaitu kecamatan dan kelurahan harus menginventarisir berapa luas dan jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Teluk Bayur tersebut.

“Kalau seandainya terjadi pembangunan ini, apakah masih masuk dalam kategori berdirinya sebuah kelurahan. Kalau tidak, ke depan Kelurahan Teluk Bayur habis,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2020.

Kedua, lingkungan masyarakat. “Kemana masyarakat ini akan direlokasi? Apakah sudah sesuai dengan standar pergantian rumah-rumah warga tersebut. Karena apa? Masyarakat yang tinggal di Kelurahan Teluk Bayur tersebut ada yang sudah empat turunan. Sekerang hanya diganti bahan bangunannya saja,” ungkapnya.

Aspek lain, seperti hilangnya pekerjaan, hilangnya lahan-lahan selama ini dikelola masyarakat, hilangnya perkebunan masyarakat. Ini harus diperhatikan PT Pelindo.

etiga, jelasnya, kalau memang ini sudah menjadi ketentuan pusat untuk Teluk Bayur dijadikan kawasan industri, karena nanti akan tumbuh kilang-kilang minyak dan beberapa perusahaan di Teluk Bayur, silahkan pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mendudukan ini baik-baik.

“Masyarakat baru melapor ke DPRD soal kejadian, PT Pelindo melakukan pengukuran dan pembayaran ke masyarakat untuk tahap I. Tapi sayangnya, setelah dilakukan pembayaran, tidak dilakukan pembangunan, sehingga tempat itu menjadi sarang binatang buas, seperti ular dan lain sebagainya,” cakapnya.

Kemudian, ungkap Ilham lagi, dilakukan pembayaran tahap kedua, terjadi benturan dengan masyarakat. Ada 19 unit rumah tak mau terjma, karena ada beberapa ketentuan yang diminta tidak diindahkan oleh pihak Pelindo.

Kemudian lagi, urainya, ada tahap selanjutnya yang sedang dirancang PT Pelindo, sehingga masuklah surat dari masyarakat yang mewakili keluarga Nias yang tinggal di daerah itu ke DPRD Kota Padang. Masyarakat meminta DPRD Kota Padang untuk memediasi dan menyampaikan pendapat.

“Karena apa? Karena ada surat-surat berharga yang dikumpulkan tokoh masyarakat, kenapa sejak mereka lahir, sampai terbitnya surat keputusan menteri, mereka tak bisa mengurus sertifikat dan kenapa muncul sertifikat-sertifikat baru di atas?” Pungkasnya.

Yang uniknya, kata Ilham lagi, masyarakat disuruh pemerintah kota membayar PBB. “Tapi, tertulis di dalam itu, tidak sama dengan PBB yang kita bayar. Contoh, nama di dalam itu pembayarannya adalah si A dalam kurung PT Pelindo. Kalau memang ini tanah PT Pelindo, PT Pelindo yang bayar, kenapa masyarakat yang menyewa. Ini terjadi keanehan,” terangnya.(y/i/dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!