FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nagari Pariangan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait Penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Himbauan tersebut diantaranya mengajak seluruh masyarakat Nagari Pariangan untuk sementara waktu seluruh Objek Wisata Nagari Pariangan ditutup, Para Pendatang atau Perantau yang pulang kampung wajib periksa kesehatan di Puskesmas sebelum bergabung dengan keluarga dan masyarakat, agar menunda kegiatan keramaian seperti baralek, rapat, kegiatan keagamaan dan lain-lain; tamu yang masuk wajib melapor 1x24 jam, agar tidak panik dan tetap tenang serta waspada dan apabila terasa gejala Covid-19 segera hubungi petugas.
Himbauan tersebut disampaikan Wali Nagari Pariangan April Khatib Saidi kepada fokussumatera.com melalui pesan WhatsApp, Selasa, 31 Maret 2020.
Wali Nagari April Khatib Saidi mengatakan bahwa Pemerintah Nagari juga telah mempertegas himbauan tersebut melalui Keputusan Bersama Pemerintah Nagari Pariangan Nomor : 140/01/k.bersama/wn, bprn, kan, fkpm, satgas/prg-2020.
Keputusan tersebut dibuat atas dasar mempertimbangkan Situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan sangat membahayakan dan tingginya ODP di Kecamatan Pariangan.
Keputusan bersama juga mengingat Maklumat Kapolri No: mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona/Covid-19; Himbauan Pemerintah Provinsi Nomor 080/182/umum/2020n Perihal penerapan Maklumat dan Tausiyyah MUI Provinsi Sumbar; Instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 800/819/Dikbud-2020 tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease/Covid¬-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Hasil Rapat Bersama Pemerintah Nagari, BPRN, KAN, FKPM, LINMAS Nagari Pariangan.
Adapun isi Keputusan Bersama tersebut antara lain: Menutup sementara Objek Wisata Nagari Tuo Pariangan, Menutup Sementara Pemandian Aie Angek untuk Pendatang/umum, Bagi masyarakat/perantau yang dari luar daerah wajib memeriksakan kesehatan ke Puskesmas dan wajib melaporkan ke Pemerintah Nagari/ Wali Jorong serta Untuk sementara waktu mengundur kegiatan yang mengundang keramaian seperti Rapat-rapat, Pesta Perkawinan, Kegiatan Keagamaan dan lain-lain.
Semoga dengan kebersamaan kita bisa memeangi Wabah Covid-19 yang mengancam jiwa masyarakat. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment