FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT - PBB) kepada Kepala Desa/Lurah se-Kota Sawahlunto. SPPT-PBB tersebut sudah disiapkan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk dikirimkan pada masing - masing wajib pajak melalui Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Pembayaran PBB ini akan jatuh tempo pada 30 September 2020 nanti. Berkas SPPT-PBB yang diserahkan sebanyak 27.102 lembar.Berkas tersebut diserahkan Deri Asta, Selasa 17 Maret 2020 di Balaikota. 27.102 berkas SPPT - PBB tersebut bernilai Rp 1 miliar 90 juta lebih.
"Sudah kita serahkan SPPT ini, sekarang saatnya desa dan kelurahan yang berperan menyampaikannya ke wajib pajak dan mendorong mereka untuk segera membayar pajaknya. Alangkah bagusnya jika ada yang bisa berinovasi juga seperti Desa Salak Kecamatan Talawi yang kabarnya melakukan penjemputan pajak ini secara door to door dari rumah ke rumah," kata Walikota Deri Asta.
Ditambahkan Deri, desa dan kelurahan hendaknya juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ini jika masih ada yang terpantau tidak membayar pajak maka akan kita beri peringatan khusus. Jangan sampai pegawai yang tidak membayar pajak. Kalau alasannya tidak sempat karena sibuk di kantor, kan sekarang bayar pajak sudah bisa lewat online," ujar Walikota.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sawahlunto, Afridarmanmelaporkan bahwa realisasi PBB yang tercapai baru 91 persen. Untuk 2020 ini, ditargetkan bisa melebihi capaian 91 persen tersebut.
"Dengan adanya semangat yang tinggi dari jajaran Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat, kita berharap realisasi 2019 dulu bisa kita lampaui sekarang," kata Afridarman. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment