FS.Pasaman(SUMBAR)-Bupati Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pemindahan Proses belajar mengajar Siswa dari sekolah kerumah masing-masing.
Menurut Willyam Hutabarat sebagai koordinator komunikasi publik gugus tugas penanganan Corona Virus (Covid - 19) Pasaman, langkah ini diambil sebagai Antisipasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Sekolah atau dalam lingkup pendidikan.
"Sesuai dengan Intruksi Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dengan nomor : 421/625/DISDIKBUD-PAS/2020 tentang penanganan Covid-19 bahwa aktifitas belajar Siswa sementara dilaksanakan dirumah masing-masing, Anak didik" Tutur Willyam Hutabarat, Pada hari Kamis (19/3/2020).
Willyam Hutabarat menyampaikan Intruksi ini berlaku untuk seluruh siswa PAUD, TK, SD sederajat dan SMP ,Tsanawiyah sederajat di Kabupaten Pasaman. Kegiatan belajar dirumah ini berlansung selama 14 hari dimulai tanggal 20 maret 2020 -2 April 2020,tuturnya.
Willyam Hutabarat |
"Seluruh siswa melaksanakan aktifitas belajar mengajar dirumah masing-masing selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai tanggal 2 April 2020," tambahnya.
Dalam masa 14 hari tersebut tenaga pengajar atau guru memberikan tugas belajar kepada Murid sesuai dengan program dan rencana belajar mengajar, diharapkan beliau agar siswa tidak melakukan kegiatan di luar rumah dan ditempat umum.
"Kemudian selama kegiatan belajar dirumah, Siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah maupun di fasilitas umum. Pemindahan belajar mengajar ke rumah juga untuk memperkecil ruang gerak siswa ke luar rumah dalam mencegah dampak Covid-19," katanya.
Agar proses ini terkontrol agar para orang tua wali murid, bisa mengawasi anaknya disamping juga di berdayakan kerjasama dengan Polisi Pamong Praja Melakukan Pengawasan di berbagai tempat.
Dan juga melakukan sosialisasi serta melakukan Penyemprotan Disinfektan di berbagai tempat Agar Program Pencegahan Virus Corona Covid-19 di Pasaman Benar-benar terjaga dan terantisipasi katanya. (Tri)
No comments:
Post a Comment