23 April 2020
FS.Pessel(SUMBAR)-Pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Pesisir Selatan harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Selain itu melaksanakan regulasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menciptakan konstruksi yang sehat dan berkualitas. Harapan itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, saat meninjau proyek pembangunan jalan jalur dua, Kamis (23/4) di Sago.
"Dalam aturan PSBB bidang konstruksi, aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Dan perusahaan menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19," jelas Bupati.
Interaksi pekerja hanya dalam area proyek. Bagi proyek dengan pekerja heterogen, wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan pekerja selama berada dalam kawasan proyek.
"Perusahaan harus melarang setiap orang baik pekerja maupun tamu yang memiliki suhu badan di atas normal berada di lokasi kerja. Tentunya mereka juga harus memantau secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," tegas Hendrajoni.
Selanjutnya, Bupati berharap tahun 2020 ini kualitas konstruksi yang dibangun meningkat dari tahun sebelumnya. Tentu, pelaku usaha jasa konstruksi menaati regulasi yang ada."Intinya, kualitas konstruksi menjadi prioritas, dan Dinas PUPR diminta melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi secara maksimal di lapangan," sambung Bupati.
Terkait hal itu, pelaku jasa konstruksi, asosiasi dan perangkat daerah terkait hendaknya diberikan sosialisasi tentang regulasi pengadaan barang dan jasa secara intensif.Lebih lanjut ia mengatakan, regulasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan upaya pemerintah makin rasional, angka dan data menjadi rujukan."Ditengah dunia yang makin kompetitif , maka yang diperlukan mutu dan kualitas dari konstruksi. Hal itu menjadi tanggung jawab bersama yakni pemerintah serta pelaku usaha jasa konstruksi," ucapnya. (rls/ al)
"Dalam aturan PSBB bidang konstruksi, aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Dan perusahaan menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19," jelas Bupati.
Interaksi pekerja hanya dalam area proyek. Bagi proyek dengan pekerja heterogen, wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan pekerja selama berada dalam kawasan proyek.
"Perusahaan harus melarang setiap orang baik pekerja maupun tamu yang memiliki suhu badan di atas normal berada di lokasi kerja. Tentunya mereka juga harus memantau secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," tegas Hendrajoni.
Selanjutnya, Bupati berharap tahun 2020 ini kualitas konstruksi yang dibangun meningkat dari tahun sebelumnya. Tentu, pelaku usaha jasa konstruksi menaati regulasi yang ada."Intinya, kualitas konstruksi menjadi prioritas, dan Dinas PUPR diminta melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi secara maksimal di lapangan," sambung Bupati.
Terkait hal itu, pelaku jasa konstruksi, asosiasi dan perangkat daerah terkait hendaknya diberikan sosialisasi tentang regulasi pengadaan barang dan jasa secara intensif.Lebih lanjut ia mengatakan, regulasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan upaya pemerintah makin rasional, angka dan data menjadi rujukan."Ditengah dunia yang makin kompetitif , maka yang diperlukan mutu dan kualitas dari konstruksi. Hal itu menjadi tanggung jawab bersama yakni pemerintah serta pelaku usaha jasa konstruksi," ucapnya. (rls/ al)
No comments:
Post a Comment