19 April 2020
FS.Pessel(SUMBAR)-Bupati
Pesisir Selatan, H. Hendrajoni mengimbau masyarakat agar taat dan patuh
terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya
akan dimulai pada Rabu, (22/04) mendatang.
Langkah
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan PSBB dalam memutus
mata rantai penularan Covid-19 di daerah tersebut. Agar upaya tersebut
membuahkan hasil sesuai yang diharapkan sangat diharapkan dukungan dan
partisipasi masyarakat sangatlah penting.
"Mengingat
akan diberlakukannya PSBB di wilayah Sumatera Barat, maka kita atas
nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kepada seluruh
masyarakat agar mematuhi aturan Pemerintah tentang pelaksanaan PSBB,"
ucap Hendrajoni usai melaksanakan rapat koordinasi melalui video conference dengan Gubernur Sumatera Barat di gedung PCC Painan, Minggu (19/04/2020).
Selama
pelaksanaan PSBB masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, jika keluar
rumah hanya untuk membeli kebutuhan pokok, berobat , hal penting lainnya
serta wajib pakai masker.
"Bagi yang keluar menggunakan kendaraan roda dua tidak dibolehkan berboncengan dan wajib pakai masker," ulas Bupati.
PSBB
dikeluarkan bertujuan untuk mengatur semua kegiatan, mulai dari
aktivitas pendidikan, perekonomian, agama, sosial dan budaya, yang
diterapkan selama 14 hari ke depan. Meski begitu, masyarakat masih bisa
keluar rumah untuk melakukan aktivitas yang sifatnya penting dan
mendesak seperti berbelanja bahan makanan di pasar.
"Sebenarnya
inti dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu mengendalikan
pergerakan orang melalui pembatasan dan harus tetap di rumah. Jika
pergerakan orang dapat dikendalikan dan kita tetap di rumah, insyaallah
wabah ini dapat diatasi dengan cepat, dan saya minta masyarakat dapat
memahami ini," kata Bupati.
PSBB
ini sangatlah bermanfaat dalam melawan Covid-19 namun masyarakat harus
menaati aturan dengan baik dan tertib sampai selesai. Selain itu
masyarakat disarankan harus meningkatkan pola sehat dan menjaga jarak
aman untuk membentengi penularan virus tersebut.(rls/al)
No comments:
Post a Comment