FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan instruksi agar pendatang patuh menjalani karantina mandiri sesuai protokol isolasi mandiri.
Berdasarkan informasi Humas Pemda Tanah Datar, instruksi tersebut diterbitkan karena Pemerintah Daerah memandang hal tersebut memang sangat penting dalam upaya memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona.
Kabag Humas dan Protokol Yusrizal menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Bupati Tanah Datar kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar dengan Instruksi Nomor 443/01/O.Pch.GT/2020 tanggal 22 April 2020 perihal Pengawasan Pelaksanaan Karantina Mandiri bagi pendatang dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar serta instruksi kedua Nomor 443/02/O.Pch-GT/2020 tentang Pembatasan Sosial di Mulai dari Lingkup Nagari
“Pemerintah Daerah memandang hal ini sangat penting dalam memutus rantai penyebaran dan sekaligus meningkatkan efektifitas penanganan Covid-19 khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar Kabupaten Tanah Datar (ODP) agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ungkap Yusrizal, Rabu , 22 April 2020 kemaren.
Instruksi yang memuat 3 point tersebut meliputi, memerintahkan Camat dan Wali Nagari agar meningkatkan kewaspadaan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat yang berada di wilayah masing-masing agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya agar memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat melakukan isolasi mandiri (self quarantine) sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, serta tidak dibenarkan untuk ke luar rumah selama masa inkubasi, 14 hari kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap menggunakan masker.
Dan yang terakhir dihimbau agar Camat serta Wali Nagari melaporkan hasil tindak lanjut istruksi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui koordinasi sekretariat gugus tugas Percepatan Penaganan Covid-19.
Senada dengan itu, dalam instruksi tentang pembatasan sosial di mulai dari lingkup nagari kembali dipertegas bahwa perantau yang pulang kampung untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumah masing-masing paling sedikit 14 hari.
“Kami harap saudara-saudara kita yang datang dari luar daerah termasuk para perantau agar mematuhi imbauan ini untuk kebaikan bersama sehingga wabah Covid-19 segera berakhir,” jelasnya.
Yusrizal juga menyampaikan pesan Pemerintah Daerah agar masyarakat tetap mematuhi himbauan Pemerinrah ddalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, sesuai dengan prosedur yang berlaku. ( Z.Z/F)
No comments:
Post a Comment