Breaking News

Thursday, April 23, 2020

Bupati Tanah Datar Instruksikan PSBB Dimulai dari Tingkat Nagari


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/11/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi Instruksikan agar PSBB Dimulai dari Tingkat Nagari.

Menurut keterangan Humas Pemda Tanah Datar peraturan  tersebut dimuat dalam Instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/02/0.Pch-GT/2020 tertanggal 22 April 2020 tentang Pembatasan Sosial Dimulai dari Lingkup Nagari.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar berisikan agar Wali Nagari menghimbau dan mengawasi warga untuk  :                                         
Satu, agar belajar, bekerja, beribadah atau beraktivitas lainnya cukup di rumah saja demi untuk kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang banyak. 

Dua, Warga tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun banyak orang.

Tiga, Warga masyarakat keluar rumah hanya untuk urusan yang tidak dapat dihindarkan saja, seperti untuk membeli makanan atau obat-obatan;

Empat, Warga yang terpaksa keluar rumah sebagaimana angka 3 di atas agar menjaga jarak fisik dengan orang dan menggunakan pelindung diri seperti masker, sering mencuci tangan, tidak menyentuh bagian wajah, sekembali ke rumah agar langsung mandi dan mengganti pakaian.

Lima, Perantau yang pulang kampung untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumah masing-masing paling sedikit selama 14 (empat belas) hari. Enam, Warga unntuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Dan yang terakhir Wali Nagari bersama pihak Kepolisian bekerjasama untuk menindaklanjuti dan lakukan penertiban terhadap pelanggaran atas kebijakan ini dan melaporkan hasil instruksi Bupati ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan  Penangan Covid-19 Kabupaten Tanah Datar. (Z.Z/F)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!