FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Pemerintah bersama Gugus Tugas Covid-19 terus bergerak dalam Penanganan Pencegahan Covid-19. Telah banyak upaya dan kebijakan yang diambil. Terkait usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di bahas oleh Kepala Daerah se-Sumatera Barat dalam Vidio Conferencce yang digelar Rabu, 15 April 2020 lalu, dan telah disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka Gugus Tugas Covid 19 Tanah Datar Keliling untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi Humas Pemda Kabupaten Tanah Datar, edukasi tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar dan sudah disetujuinya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tim Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Datar melalui Divisi Humas turun ke kecamatan-kecamatan dan nagari untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyebarluaskan imbauan waspada virus Corona.
Kepala Divisi Humas Posko Gugus Tugas Abrar menyampaikan, inti edukasi adalah menghimbau perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan social distancing atau menjaga jarak yang disampaikan dengan pendekatan kearifan lokal.
"Kita mengajak masyarakat, tidak dengan paksaan namun menumbuhkan kesadaran melalui pendekatan-pendekatan. Selain itu kita juga memanfaatkan berbagai media yang dimiliki pemda untuk menyampaikan informasi-informasi terkait Covid-19 serta membagikan stiker untuk ditempel di tempat-tempat strategis," ucapnya di Posko Gugus Tugas Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo, Sabtu , 18 April 2020 kemaren.
Ditambahkan Abrar dalam rangka mengedukasi masyarakat ini, juga disampaikan jika ada keluarga, mahasiswa maupun perantau yang datang dari luar daerah apalagi yang sudah masuk pandemi Corona, agar segera melapor ke Puskesmas, sehingga segala sesuatu terkait Corona misalnya terpapar dapat diantisipasi lebih awal dan lakukan karantina mandiri.
Abrar didampingi Kabag Humas Setda Tanah Datar Yusrizal juga menerangkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Sumatera Barat. “Menkes telah menyetujui usulan PSBB untuk wilayah Sumbar melalui surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar, tentunya kabupaten Tanah datar sudah mulai mensosilisasikan kepada masyarakat,” kata Abrar.
Untuk melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat melalui posko gugus kecamatan dan juga dilakukan kerjasama dengan ORARI dan RAPI untuk mendukung pencegahan Covid-19.
Semoga pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tanah Datar berjalan lancar... !!! (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment