Breaking News

Wednesday, April 08, 2020

Hina Wartawan, Kepala Pekerja CV. RANDI BERSAUDARA Dipolisikan


FS.Padang(SUMBAR)-Kasus penghinaan dan intimidasi kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini, peristiwa yang dapat menjatuhkan marwah pers tersebut menimpa dua orang wartawan Kota Padang, Sumatera Barat. Kedua awak media itu yakni, "Micke" wartawan media online Jurnalandalas.com dan "Khairul" wartawan media online Mitrarakyat.com.

Peristiwa penghinaan yang dialami kedua wartawan tersebut bermula ketika Micke dan Khairul sedang melaksanakan tugasnya mengontrol sebuah proyek pembangunan drainase dikawasan Lubuk Bayur, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang yang dikerjakan oleh CV. RANDI BERSAUDARA pada, Sabtu (4/4/2020) lalu.

Micke menceritakan, pada saat ia bersama rekannya Khairul mendatangi lokasi pekerjaan itu dan menanyakan secara baik - baik terkait proyek tersebut, salah seorang yang diduga Kepala Pekerja di CV. RANDI BERSAUDARA itu malah meradang. Bahkan sang Kepala Pekerja tersebut dengan arogannya mengeluarkan kata - kata yang sangat tidak pantas dan juga bernada ancaman.

"Saya merasa heran, kenapa kepala pekerja itu marah - marah dan hampir memukul saya. Padahal saya bertanya baik - baik dan sopan," papar Micke.

Atas kejadian yang menimpanya, akhirnya Micke dan Khairul melaporkan peristiwa penghinaan tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo Kota Padang pada, Rabu siang (8/4/2020).

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya memang ada laporan yang masuk terkait penghinaan terhadap profesi wartawan dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian bernomor STTP/13/V/2020 yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polsek Nanggalo, Bripka Hendri Hartono.

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya

"Dengan adanya laporan itu, maka Pihak Polsek Nanggalo akan melakukan Lidik perkara dengan melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor guna mengetahui duduk kejadian sebenarnya," ujar Kapolsek Nanggalo.

Kapolsek Nanggalo menambahkan, apabila setelah diperiksa nanti benar si terlapor melakukan penghinaan sesuai dengan apa yang dilaporkan, maka pihak kepolisian akan memproses si terlapor sesuai hukum yang berlaku.

"Apabila terbukti si terlapor melakukan penghinaan, maka akan diproses hukum. Karena profesi wartawan sebagai kontrol sosial terhadap apapun pekerjaan yang menggunakan dana APBD/APBN dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pungkas Sosmedya.(dan/fit)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!