17 April 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) akan berlangsung mulai Rabu 22 April 2020. Rencana tersebut telah disepakati Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama bupati dan wali kota se Sumbar.
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengatakan PSSB berfungsi untuk menyetop penyebaran virus corona (covid-19) yang masih terjadi di Sumbar. Semua warga Sumbar diminta mematuhi semua protokol yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri, keluarga dan masyarakat banyak.
Dalam pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat nyaris semua interaksi sosial dibatasi hingga dilarang. Namun, ada yang tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini demi menjaga stabilitas kehidupan di tengah pandemi covid-19. Berikut sektor usaha yang tetap buka selama PSBB:
1. Usaha bidang kesehatan
2. Usaha bidang pangan makanan dan minuman
3. Usaha bidang energi seperti listrik, gas, dan SPBU
4. Usaha bidang komunikasi, baik jasa maupun media komunikasi
5. Usaha bidang keuangan dan perbankan (bank)
6. Usaha bidang logistik dan distribusi barang
7. Warung, toko kelontong yang kebutuhan barang dan bahan pokok
8. Usaha industri strategis lainnya
Selain usaha, sektor pelayanan publik yang tetap dibuka masing-masing:
1. Pusat Pemerintahan Provinsi Sumbar
2. Kabupaten dan Kota
3. Kecamatan, Keluruhan, Desa (Nagari) dan sebagainya
4. Kepolisian dan TNI
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno memastikan sebelum diterapkan, aturan PSBB akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Sosialisasi selama 3 hari ke depan. Persiapan dimulai besok,” ujar Irwan kepada Langgam.id Jumat (17/04/2020) malam. (*/hms sumbar)
No comments:
Post a Comment