Breaking News

Thursday, April 09, 2020

Kajari Sawahlunto : ‘’Peran Pers Sangat Strategis dalam Penegakan Supremasi Hukum’’


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Sebagai Pilar ke-4 Pengawasan Supremasi Hukum, peran Pesr sangatlah strategis dalam Penegakan Supremasi Hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan jalannya roda Pemerintahan.

Hal tersebut disampaika Kepala Kejaksaan Negeri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto Khunaifi Alhumami, SH,MH pada saat menerima kunjungan rekan-rekan Media dari Balai Wartawan Sawahlunto (BWS) b di ruang kerjanya Kamis (08/04/2020). 

Kajari Sawahlunto Khunaifi Alhumami  mengungkapkan terimakasih atas kunjungan Balai Wartawan, meskipun di tengah-tengah kesibukan rekan-rekan BWS namun masih sempat berkunjung ke Kejari Sawahlunto.

Khunaifi juga  memaklumi ketidakhadiran Ketua BWS di tengah-tengah kesibukan kawan-kawan sebagai garda terdepan penyampaian informasi apalagi terkait dengan kondisi darurat Covid-19. 

" Untuk itu saya minta kawan-kawan jangan sungkan dengan lembaga yang saya pimpin disini, kami sangat terbuka silahkan hubungi dan silahkan datang ", ujar Khunaifi .

Selain itu katanya, Kejaksaan Negeri Sawahlunto siap kawal bantuan Covid-19. Jika ada yang menyimpang akan ditindak tegas .

" Sesuai instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Amran,SH,MH  kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumbar, untuk melakukan pengawalan secara ketat di wilayah tugas masing-masing ", tambah Kajari lagi.

Terkait dengan penyalahgunaan anggaran atau Tindak Pidana Korupsi apalagi yang berhubungan dengan kedaruratan Covid-19 Kajari menyatakan, tindakan tegas yang akan dilakukan  adalah dengan menjerat oknum pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman maksimal.

“Jika melakukan tindak pidana korupsi saat sedang ada musibah seperti ini, bukan lagi hukuman biasa, bisa-bisa hukuman berat dan maksimal,” ujarnya

Saat ditanya tentang tata laksana dan proses hukum Kajari menjawab kebetulan Sawahlunto hari ini perdana melakukan Proses gelar perkara melalui Video Conference dengan 3  Institusi, yaitu Kejaksaan, Lapas, dan Pengadilan Negeri dimana dalam persidangan kali ini Kejaksaan Negeri Sawahlunto menggelar 5 kasus diantarannya 3 kasus pencurian , 1 kasus narkoba, dan 1 kasus penipuan. Pengelaran kasus melalui Video Conference ini tekait dengan wabah covid-19.

Sementara kunjungan BWS yang juga sekaligus Audiensi dan silaturahmi ini lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan yaitu pada Selasa, 23 April 2020 mendatang.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Balai Wartawan Muchtar. WS dan Sekretaris Riswan Idris menyampaikan permohonan maaf bahwa ketua BWS Adek Rosie berhalangan tidak dapat hadir.

‘’Namun pada intinya sejak dikukuhkan Walikota beberapa bulan yang lalu, kami BWS belum sempat audiensi kepada Kejari yang dalam hal ini sebagai Pembina dari BWS’’ ujar Riswan Indris.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!