FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah-tengah mewabahnya Corona Virus Deiase (Covid-19), Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir kegatan-kegiatan masyarakat maupun Pemerintah yang berpotensi mengumpulkan banyak masa, sesuai dengan himbauan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 diantaranya dengan menjaga jarak dan mengurangi kerumunan masa dalam jumlah yang banyak (Social Distanding).
Melaksanakan himbauan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto untuk pertama kalinya mengelar Perkara Persidangan melalui Video Conference. Persidangan melalui Vidio Conference yang digelar Kamis, 09 April 2020 ini dilaksanakan oleh 3 Institusi Hukum yang ada di Kota Sawahlunto yaitu institusi Kejaksaan Negeri (Kejari), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sawahlunto.
Dalam Persidangan kali ini Kejaksaan Negeri Sawahlunto menggelar 5 kasus sekaligus yaitu Kasus Pencurian terdiri dari 3 kasus, Kasus Narkoba 1 kasus dan Kasus Penipuan 1 kasus.
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Khunaifi Alhumami, SH,MH menjelaskan bahwa dalam Situasi Wabah Covid-19 ini Persidangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya dan tidak bisa menghadirkan para Terdakwa secara langsung.
‘’Dan dalam hal ini tentunya kami tidak bisa mendatangkan terdakwa karena pihak dari Kalapas sendiri tidak mengizinkan si terdakwa keluar dari tahanan tapi kami sudah mengutus jajaran kami untuk mendampingi jalannya persidangan di Kalapas dan saat ini kami hanya mendatangkan saksi saja, sementara terdakwa sendiri menjalani persidangan di lapas’’ ujar Khunaifi Alhumami, SH,MH selaku Kajari Kota Sawahlunto.
Khunaifi juga menambahkan selama berjalannya sidang dengan menggunakan video conference ini situasi Persidangan kondusif dan kondisi aman terkedali.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment