FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Sebanyak 23 Tahanan Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kota Sawahlunto, Sumatera Barat dibebaskan. Meskipun dibebaskan, 23 orang Tahanan tersebut tetap dalam Pemantauan Petugas Lapas Narkoba Sawahlunto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Narkoba Kota Sawahlunto Nasir, S.Sos,MH kepada fokussumatera.com di ruang kerjanya hari ini, Kamis, 09 April 2020.
‘’Saat ini Lapas berisi 201 orang dari total daya tampung Lapas 210 orang. Sebenarnya jumlah tahanan lebih dari 201 orang dari keseluruhan tahanan narkoba, 12 orang menjalani rehabilitasi’’ ujar Nasir
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, kemaren ini sudah dilakukan pembebasan terhadap 23 tahanan. Maksud dari pembebasan tahanan ini adalah mereka menjalani sisa hukuman di luar Lapas. Pembebasan ke 23 tahanan ini berkaitan dengan adanya wabah COVID-19. Maksud dari pembebasan ini adalah untuk pengurangan biaya di Lapas dan ini instruksi langsung dari Kementrian Hukum dan HAM.
‘’Dan para tahanan yang kami lepas ini adalah tahanan yang masa hukumannya hampir habis, walaupun demikian kami tetap akan memantau tahanan tersebut di luar sana. Dan untuk menjalankan itu saya sudah menurunkan beberapa angota saya untuk selalu melakukan pemantauan terhadap tahanan yang dibebaskan," ujar Nasir.
Hal ini dilakukan untuk mangantisipasi dan memastikan agar tahanan yang dibebaskan ini tidak terlibat lagi atau terjerumus lagi dengan narkoba, kesehari-harian mereka selalu kami pantau. Dan seandainya tahanan yang sudah dibebaskan ini terlibat lagi dengan narkoba, kami selaku petugas akan menindak tegas dengan menarik kembali mereka ke Lapas.
Nasir juga berharap agar para Tahanan yang dibebaskan dapat membawa hal yang baru yang positif di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kejahatan mereka untuk kedua kalinya.
‘’Mudah-mudahan setelah dibebsakan mereka akan sadar dan menjadi lebih baik’’ harapnya(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment