Breaking News

Saturday, April 18, 2020

MUI Tanah Datar Kembali Terbitkan Maklumat tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Wabah Covid-19 masih meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanah Datar. Meskipun  jumlah ODP di Kabupaten Tanah Datar terus mengalami penurunan, namun demi keselamatan dan keamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap mengukuti himbauan Pemerintah dengan mengikuti Prosedur Penanganan dan Pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Terkait Pelaksanaaan Shalat Jum’at dan Shalat Berjamaah di Masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar kembali menerbitkan Maklumat yang mengatur tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan Shalat Berjamaah di Masjid di Wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Berdasarkan informasi  Humas Pemda Tanah Datar kepada fokussumatera.com, Jum’at, 17 April 2020 kemaren via pesan singkat, bahwa Maklumat tersebut dituangkan dalam Maklumat MUI Kabupaten Tanah Datar Nomor  : 03/Maklumat-MUITD/IV/2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Tanah Datar Drs.Syukri Iska, M.Ag dan Sekretaris H.Afrizon, S.Ag.

Maklumat tersebut diterbitkan dengan memperhatikan  : Fatwa MUI Nomor. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Maklumat dan Tausiyah MUI Sumatera Barat Nomor.005/MUI-SB/IV/2020, Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor.443/115/BPBD-2020 tentang Situasi Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19, Hasil Rapat Koordinasi MUI Provinsi Sumatera Barat dengan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Hari Rabu, 08 April 2020, Koordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis, 09 April 2020 dan hasil Rapat Pengurus MUI Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis, 09 April 2020 dan hari Sabtu, 11 April 2020, maka MUI Kabupaten Tanah Datar menyampaikan Maklumat sebagai berikut:


1. Bagi Masjid/Surau/Mushala yang berada di wilayah perkotaan dan Nagari yang mengelilingi/berbatasan dengannya, tetap meniadakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing. Begitu pula meniadakan Shalat Fardhu berjamaan di masjid/surau/mushala, dan tetap meningkatkan ibadah di rumah masing-masing, sampai kondisi wabah Covid-19 mereda;

2. Bagi Masjid/Surau/Mushala yang berada di pinggir jalan raya/perlintasan, di lingkungan pasar, Bagi Masjid/Surau/Mushala yang jemaahnya tidak dapat terpantau, agar tidak menyelenggarakan shalat Jum’at dan Shalat Fardhu berjamaah untuk sementara waktu, dan menggantinya dengan Shalat Fardhu di rumah masing-masing, sampai kondisi Wabah Covid-19 mereda;

3. Bagi masjid/surau/mushala yang tidak termasuk point 1 dan 2 yang berada di wilayah tidak berjangkitnya wabah Covid-19, dibolehkan menunaikan Shalat Jum’at dan Shalat Fardhu berjamaah di masjid/surau/mushala dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : 
a. Jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jemaah tetap dan tidak bercampur dengan jemaah dari luar;
b. Sterilisasi ruang ibadah dan jemaaah sesuai dengan prosedur dan standar pencegahan penularan wabah Covid-19;
c. Pengurus masjid/surau/mushala terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Nagari/Kecamatan;
d. Tidak ikut sertanya warga yang baru datang (Perantau, Pedagang, Mahasiswa) dari daerah yang terjangkit wabah Covid-19;
e. Tidak ikut sertaya jemaah yang dalam keadaan sakit seperti batuk, demam dan/atau flu, serta anak-anak yang belum baligh (di bawah 12 tahun);
f. Jemaah yang hadir diwajibkan menggunakan masker selama pelaksanaan shalat dan Khutbah;
g. Tidak melakukan kontak fisik antar jemaah (seperti bersalaman) serta membawa dan menggunakan sajadah yang suci dan bersih dari rumah masing-masing;
h. Untuk shalat Jum’at jemaah hadir paling cepat  10 menit sebelum azan dan sesudah shalat langsung pulang;
i. Khatib menyampaikan materi Khutbah yang berhubungan dengan ajakan beristighfar, bertaubat, dab berdo’a kepada Allah dengan maksimal waktu Khutbah 10 menit dan
j. Senantiasa mengatur jarak antar jemaah dalam pelaksanaan shalat.

4. Menganjurkan kepada paea Muadzin setelah selesai menunaikan adzan  dengan tambahan Shallu fi buyutikum dan membaca do’a sesudah adzan, agar mengumumkan kepada jemaah agar shalat di rumah saja karena jemaah banyak yang tidak memahami maksud tambahan adzan tersebut;

5. Mnghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memahami maksud dari Maklumat dan Tausyiah MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, agar menghindari berkomentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media, namun segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan, terutama ulama yang terhimpun dalam Lenbaga Majelis Ulama, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota;

6. Menghimbau kepada Pengurus Masjid dan Para Da’i agartetap menyelenggarakan dakwah  tanpa menghimpun umat, tapi menjalankannya melalui tulisan atau mempergunakan media audio visual, termasuk di dalammya menggunakan pengeras suara masjid untuk didengarkan kepada jemaah di sekitar Masjid; dan

7. Mengajak masyarakat agar sungguh-sungguh  dalam bermunajat kepada Allah SWT, baik dalam Qunut Nazillah maupun dalam kesempatan berdo’a diwaktu-waktu mustajab, agar Allah SWTmngangkat wabah ini sebelum datangnya bulan Ramadhan.Untuk penuhnya keyakinan mendapat ijabah/jawaban dari Allah SWT, MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumbar bersepakat untuk belum mengeluarkan  Maklumat Khusus tentang Penyelenggaraan Bulan Ramadhan  dan Idul Fitri dan akan dikeluarkan pada waktu yang tepat. Sementara waktu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, cukup dijadikan persiapan menghadapi kemungkinan terburuk ‘’la qadarallah’’.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar beserta seluruh jajaran berharap agar masyarakat tetap waspada dan tenang, dengan tetap mematuhi himbauan Pemerintah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari baik dalam hal aktivitasyang berkaitan dengan masalah dunia maupun aktivitas ibadah, sampai keadaan dinyatakan normal kembali. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!