FS.Padang(SUMBAR)-Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu pada, Sabtu (11/4/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku "DH" (37) ditangkap di jalan lintas Sumatera depan warung pecel lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan interogasi DH yang bekerja sebagai Wiraswata ini beralamat di jalan Pertanian RT 004 RW 002 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pakanbaru.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 956,85 gram, satu paket berisi 4.770 butir Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi seberat 1.904,42 gram, satu HP merk Xiomi Rdmi Note warna hitam, dan satu mobil merk Suzuki Karimun no Pol BM 1024 VZ," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K saat jumpa pers melalui video converence, Selasa (14/4/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa sabu dan Ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pakanbaru yang akan diantarkan kepada seseorang di daerah Jambi sesuai dengan arahan dari HGK”, terang Satake.
Sesuai barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (dan/R/I)
No comments:
Post a Comment